Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Seorang pria berinisial M.W.O (26) tewas di tangan A.P. (29), suami yang dilanda cemburu setelah mendapati istrinya dibonceng oleh korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam Press Release ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo Rabu ( 02/10/2024) mengatakan, Kejadian bermula ketika A.P. sedang menunggu istrinya, P.L yang belum pulang kerja. Sekira pukul 23.45 WIB, A.P. mendengar suara motor berhenti di depan rumah kostnya.
Kemudian Saat keluar rumah, ia melihat istrinya pulang dibonceng pria yang tidak dikenalnya. Cemburu dan amarah langsung memuncak. A.P. menghampiri dan menanyakan identitas korban, namun korban tidak memberikan jawaban memuaskan, malah balik bertanya.
Situasi semakin tegang ketika korban mencoba kabur menggunakan motornya, namun diteriaki “maling” oleh A.P., membuat warga sekitar segera menghentikan korban.
Korban lalu dikelilingi warga dan A.P. menjelaskan bahwa ini adalah masalah rumah tangga. Mereka kemudian sepakat untuk menyelesaikan masalah di rumah korban.
Namun, ketika A.P. kembali ke dalam rumah kostnya untuk mengambil kunci, ia juga mengambil sebuah pisau sangkur dan menyelipkannya di balik bajunya.
Saat hendak pergi, A.P. melihat korban memelototinya, yang memicu kemarahan tak terkendali. Dengan pisau di tangan, A.P. mengejar korban yang berlari ke arah warung kopi, lalu menikam perut dan punggung korban.
Sementara itu Korban yang terluka parah sempat dibawa ke Puskesmas Sedati dan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo.
Namun sayangnya, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Visum menunjukkan luka robek di punggung sebelah kanan dan perut bawah yang menyebabkan pendarahan hebat hingga kematian.
Motif pembunuhan ini diduga karena kecemburuan A.P., yang curiga bahwa istrinya berselingkuh dengan korban. Amarah yang dipicu oleh kecurigaan itu memuncak saat ia melihat istrinya pulang bersama korban, hingga berujung pada tindakan fatal tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya A.P. dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (Gus)