Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Modus Operandi Baru Menggunakan Microtube, Jaringan Narkoba Dibongkar Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Agus Sutopo
Modus Operandi Baru Menggunakan Microtube Jaringan Narkoba Dibongkar Satresnarkoba Polresta Sidoarjo E1730294006939
Modus Operandi Baru Menggunakan Microtube, Jaringan Narkoba Dibongkar Satresnarkoba Polresta Sidoarjo
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan narkoba dengan modus operandi baru dalam pengiriman narkotika menggunakan wadah microtube. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta, Rabu (30/10/2024). Kapolresta Sidoarjo. Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Operasi ini berhasil mengamankan empat tersangka, yakni AC (34) dan MM (34), warga Kavling Walet, serta DSB (28), warga Desa Betro, dan NNA (25), warga Jombang,” ujar Kombes Pol Christian Tobing. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.500 gram sabu-sabu, 240 butir pil ekstasi, beberapa bungkus teh Cina berisi sabu, wadah plastik, handphone, dan alat lainnya yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.

Lebih lanjut, Kombes Pol Tobing menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi tentang aktivitas pengedaran narkoba dengan modus baru. “Modusnya adalah penggunaan microtube sebagai media pengiriman. Microtube tersebut diatur oleh operator lapangan dan didistribusikan sesuai permintaan bandar,” jelasnya.

Polisi melakukan penangkapan pertama terhadap tersangka AC, yang mengaku berperan sebagai operator keuangan sekaligus penghubung dalam jaringan tersebut. Dari hasil interogasi, AC mengungkapkan bahwa dirinya diperintah oleh seorang bandar berinisial R, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AC bertugas menyalurkan narkotika kepada tersangka MM, yang kemudian mengatur distribusi lebih lanjut.

Baca juga : Polresta Sidoarjo Berkolaborasi dengan Para Guru Cegah Bullying di Kalangan Pelajar

Setelah menahan MM, polisi menemukan beberapa pesan masuk di ponselnya dari seseorang berinisial D. Tak lama kemudian, DSB tiba di lokasi dan langsung diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi siap edar. Polisi juga menangkap NNA, istri dari bandar R, dan menemukan narkotika di tempat tinggalnya.

Dalam jaringan ini, peran setiap tersangka sudah diatur dengan cermat. AC bertindak sebagai operator utama yang mengelola transaksi keuangan, sementara DSB berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang. MM bertugas menerima barang dari DSB dan mendistribusikannya sesuai instruksi dari AC dan R.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal enam tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *