Jember, Newspatroli.com –
Bu Yani, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Badean sekitar 12 Desember 2020 telah dilaporkan oleh Muhajir salah satu Warga Dusun Driso, desa Badean Kecamatan Panti perihal Dugaan Pemotongan dana PKH di desa tersebut yang dilakukan oleh Bu Yani.
Namun, Setelah Pihak Kepolisian melakukan beberapa pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor akhirnya pihak kepolisian menyarankan untuk dilakukan mediasi antara keduanya.
Sangat disayangkan, kesepakatan “damai” tersebut tidak berjalan seperti yang diharapakan. Bu Yani yang berjanji akan mengembalikan potongan dana PKH terhadap 32 masyarakat, bukanya mengembalikan namun ternyata melakukan pemotongan terhadap hak masyarakat tersebut.
Menurut Daniel, salah seorang pemerhati kesejahteraan masyarakat di desa Badean saat dikonfirmasi via telpon mengungkapkan, dari 32 orang penerima dana PKH yang dipotong oleh bu Yani pasca kesepakatan damai yang dimediasi polres ternyata masih melakukan pemotongan lagi terhadap hak masyarakat tersebut.
“Pasca dilakukan kesepakatan damai, bu Yani ternyata malah melakukan pemotongan. Padahal dirinya berjanji akan mengembalikan hak rakyat tersebut,” tuturnya.
Sebagai salah satu contoh, ada masyarakat yang seharusnya mendapatkan dana sebesar Rp.4,8 juta ternyata hanya dibayarkan Rp.2 Juta. Hal tersebut dibenarkan oleh Sutini, masyarakat penerima dana PKH yang uangnya dipotong oleh bu Yani sebesar Rp.2,8 juta dari Rp.4,8 juta yang seharusnya ia terima.