Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Akan Jadi Momen Sejara Aksi Damai GMNI dan PMII Desak Putusan Keadilan Jelang Kasus Korban Pencabulan

Hendri Purnawan
Akan Jadi Momen Sejara Aksi Demo GMNI Dan PMII Desak Putusan Keadilan Jelang Kasus Korban Pencabulan
Akan Jadi Momen Sejara Aksi Damai GMNI dan PMII Desak Putusan Keadilan Jelang Kasus Korban Pencabulan
banner 120x600
banner 336x280

Sumenep – News PATROLI.COM –

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akan menggelar aksi damai mulai dari Taman Adipura Sumenep, untuk mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru di salah satu Sekolah Dasar di wilayah sumenep, Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap para korban dan tuntutan keadilan bagi beberapa korban.

Ketua DPC GMNI cabang Sumenep Ali Muddin menegaskan, bahwa kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut merupakan kejahatan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Pelaku yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa justru melakukan tindakan yang merugikan fisik dan psikologis anak di bawah umur.

“Kami mendesak Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya kepada pelaku. Pelaku harus diberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali,” tegasnya Ali Muddin.

Keluarga korban yang akan hadir dalam aksi tersebut juga menyampaikan harapan yang sama. Mereka meminta Majelis Hakim agar tidak terpengaruh oleh upaya-upaya intervensi dari pihak manapun, termasuk keluarga pelaku.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat bertindak secara profesional dan independen. Putusan yang adil akan menjadi harapan bagi para korban dan keluarga mereka untuk dapat melanjutkan hidup dengan tenang,” ungkap salah seorang anggota keluarga korban.

Para demonstran juga akan menyampaikan tuntutan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

“Kasus ini bukan hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga menyangkut martabat pendidikan dan perlindungan anak. Oleh karena itu, kami meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat,” tambah Ali Muddin DPC GMNI

Aksi damai yang digelar oleh GMNI mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi mahasiswa lainnya seperti PMII. Kedua organisasi mahasiswa ini sepakat bahwa kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru merupakan kasus yang sangat serius dan harus ditangani secara tegas dan transparan.

“Kami berharap kasus ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat pengawasan terhadap dunia pendidikan dan memastikan bahwa anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang aman dan nyaman,” ujar perwakilan PMII.

Baca juga : Tersangka Begal Payudara yang Resahkan Warga Jember Dibekuk Polisi

Aksi damai ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Sumenep sangat peduli terhadap kasus pencabulan yang menimpa anak-anak. Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.

Dalam momentum ini bisa menjadi bersejarah alumni GMNI dan PMII di kabupaten Sumenep untuk penegakan hukum terhadap pelaku Pedofil.

Komitmen yang kuat telah muncul dalam mengawal kasus ini PMII dan GMNI sebagai organisasi Mahasiswa yang sangat peduli terhadap isu sosial, keduanya bersatu dan mengepung menyuarakan suara mendesak agar kasus ini terselesaikan secara tuntas.

“Tentunya ini semua terdapat beberapa regulasi yang harus di perhatikan, ancaman hukuman bagi seorang guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya di Indonesia sangatlah serius”,tegasnya perwakilan PMII.

1.pasal 81 dan pasal 82 undang undang nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak: pasal 81 mengatur mengenai kekerasan seksual terhadap anak. Yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

2.pasal 76E undang undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal ini mengancam pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan pidana penjarah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta danda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

3.pasal 282 kita undang undang hukum pidana (KUHP): Dalam kasus pelecehan seksual, pelaku bisa juga di jerat pasal pasal-pasal (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan cabul, pasal 282 KUHP menyebutkan bahwa tindakan cabul dapat di ancam dengan dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.

4.peraturan pemerintah tantang ASN (Aparatur Sipil Negara): sebagai seorang guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku Pedofil atau pelecehan seksual juga dapat di kenakan sanksi Administratif, termasuk pemecatan dari jabatannya sebagai guru dan pencabutan status kepegawaiannya berdasarkan peraturan disiplin ASN.

Maka dari itu, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan objektif, dalam proses persidangan di pengadilan negeri Sumenep, Majelis hakim harus mengedepankan asas peradilan yang adil dan tidak dipengaruhi oleh tekanan dari pihak pihak tertentu. (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *