Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Masih Teringat Saat Penodongan dan Pengancaman, Imam Minta PN Sumenep Jatuhi Hukuman Berat yang Adil

SAHMARI
Masih Teringat Saat Penodongan Dan Pengancaman Imam Minta PN Sumenep Hukum Berat Yang Adil
Masih Teringat Saat Penodongan dan Pengancaman, Imam Minta PN Sumenep Hukum Berat yang Adil
banner 120x600
banner 336x280

Sumenep – News PATROLI.COM –

Tak bisa memaafkan tingkah kurang ajar adik iparnya yang saat ini masih teringat dibenaknya, yang mana adik ipar duduk dikursi pesakitan jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sumenep kasus penodongan Airsoft Gun disertai pengancaman saat pemulangan jenazah istinya (Dewi Yuliastuti) di dalam mobil ambulance, Muhammad Imam (54), warga dusun Lisun, desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget berharap adik iparnya yakni Tri Septiyo Nururrohim dihukum berat yang adil.

“Saya berharap Pengadilan Negeri Sumenep berlaku adil dan memberikan hukuman berat terhadap Tri Septiyo Nururrohim,” kata Muhammad Imam, Rabu, (08/1/2025) saat di wawancarai beberapa awak media.

Di jelaskan, ia dan putra semata wayangnya terlanjur sakit hati terhadap terdakwa Tri Septiyo Nururrohim yang telah melakukan perbuatan tercela.

” Kurang lebih 10 orang, terdakwa dan komplotannya melakukan penghadangan terhadap ambulance yang pada saat itu mau belok ke arah rumah saya di Jalan Lisun. Terdakwa Tri Septiyo Nururrohim menggedor- gedor pintu bahkan menodongkan senjata Airsoft Gun agar jalan terus mengantarkan jenazah istri ke kediamannya bukan lagi ke rumah saya,” ungkapnya.

Padahal, Imam menyebut, hasil kesepakatan antara keluarganya dan keluarga almarhumah istinya itu akan dimandikan di rumahnya.

“Hasil kesepakatan keluarga bahwa Almarhumah istri akan dimandikan di rumah saya di dusun Lisun kemudian dimakamkan di rumah mertua saya. Tapi terdakwa Tri Septiyo Nururrohim bersama komplotannya ini menghadang ambulance bahkan menodongkan Airsoft Gun. Apa yang melatarbelakanginya sehingga kemudian berbuat seperti itu saya tidak tahu, padahal saya ini adalah suami sah almarhumah,” sebutnya.

Baca juga : Publik Desak PN Sumenep untuk Putusan Maksimal atas Kasus Guru Pencabulan

“Saya tidak akan memaafkan terdakwa karena sangat sakit hati. Insiden itu membuat saya dan anak saya tidak bisa memandikan jenazah almarhumah untuk yang terakhir kalinya,” imbuh Imam seraya meneteskan air mata.

Diketahui, kasus penodongan Airsoft Gun disertai pengancaman tersebut kini sudah bergulir di PN Sumenep dalam agenda pemanggilan saksi.

Pantauan di lokasi, PN Sumenep telah menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya, suami almarhumah sekaligus ipar dari terdakwa yakni Muhammad Imam beserta putranya, dan istri terdakwa yang pada saat kasus penodongan Airsoft Gun dan pengancaman sedang bersama di dalam mobil ambulance RSUD dr. Soetomo.

Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan bahkan menyampaikan bela sungkawa langsung atas meninggalnya Dewi Yuliastuti beberapa bulan yang lalu.

“Atas nama PN Sumenep menyampaikan bela sungkawa yang sedalam dalamnya. Semoga almarhumah diberikan tempat yang mulia disisinya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan.

Disisi lain, menurut informasi yang diterima wartawan, pihak terdakwa diduga telah melakukan komunikasi dengan oknum pejabat di PN Sumenep agar hukumannya dapat diringankan dan tidak diperberat.

Oleh karenanya, Subhana Fajariyah (20) putra almarhumah yang menjadi Mahasiswa di salah satu kampus di Malang meminta agar Pengadilan Sumenep bekerja dengan penuh tanggung jawab dan profesional.

“Semoga Hakim PN Sumenep bekerja profesional dan tidak masuk angin, sehingga dapat memberikan putusan hukuman yang maksimal terhadap terdakwa,” ungkapnya. (Sahmari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *