Denpasar – News PATROLI.COM –
Warga negara asing (WNA) berinisial VV ditangkap petugas imigrasi di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (8/1/2025). VV ditangkap saat menjemput turis asing dan diduga menyalahi izin tinggal dengan menjadi pemandu wisata di Pulau Dewata.
“VV diamankan petugas ke kantor imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Anak Agung Bagus Narayana dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Narayana tidak mendetailkan negara asal VV dan visa yang dimiliki orang asing itu selama berada di Bali. Saat VV terciduk menjemput beberapa warga negara asing di terminal internasional, VV juga terlihat mengarahkan para tamunya itu ke mobil yang sudah disiapkan. VV lalu didatangi petugas imigrasi dan diinterogasi di tempat.
“Petugas melakukan pemeriksaan singkat terhadap orang asing berinsial VV itu,” kata Narayana.
Narayana menjelaskan penangkapan terhadap VV dilakukan setelah menerima banyak laporan masyarakat tentang adanya warga asing yang ditengarai menjadi pemandu wisata. Menurutnya, laporan warga tersebut juga mengeluhkan adanya orang asing yang kerap menyambut tamu di bandara.
“Hal itu guna memastikan bahwa orang asing yang berada wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai izin tinggal,” Terangnya.
Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama Januari-November 2024, total kedatangan WNA asing mencapai 6,37 juta orang.
Jumlah itu hampir sama dengan total kedatangan pada 2019, yang mencapai 6,3 juta orang.
Selama periode itu, sebanyak 178 WNA dideportasi, yang sebagian besar kasusnya karena tidak menaati peraturan dan melebihi masa tinggal. Tiga besar asal WNA yang melakukan pelanggaran itu adalah Rusia, Nigeria, dan China. (Dedy)