Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Rentenir Berkedok Koperasi Marak di Wonogiri

Marsudi
Rentenir Berkedok Koperasi Marak Di Wonogiri E1737783242864
Rentenir Berkedok Koperasi Marak di Wonogiri
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – News PATROLI.COM

Maraknya Rentenir berkedok Koperasi di wilayah Wonogiri sangat meresahkan Masyarakat , Dasar Hukum Koperasi sudah diatur oleh Pemerintah didalam Undang- Undang Koperasi yang dituangkan di dalam Dasar Hukum Koperasi, Undang-Undang( UUD) No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Perubahan nya sebagai Informasi, UU Perkoperasian ini mengatur sejumplah ketentuan tentang Perkoperasian termasuk diantaranya fungsi Koperasi Syarat Pembentukan , perubahan Koperasi dan lainya, namun demikian ada juga Masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi demi kepentingan Pribadi saat ini marak dan menjamur sangat luar biasa.

Seperti Koperasi satu ini bisa di bilang bank plecit tiga belasan, ia mengatasnamakan “Koperasi Purna Yuda” yang mana hanya bermodalkan Promes dan uang pribadi bisa beroperasi meminjamkan uangnya tanpa ada aturan yang jelas dan mengikat.

Warga Desa Bangsri Kecamatan Purwantoro Jawa Tengah berisinial W, yang enggan di sebut namanya Ia salah satu nasabah Koperasi Purna Yuda saat di temui awak media Jumat (24/1/2025) mengatakan, bahwa dirinya juga pinjam Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) di Koperasi Purna Yuda.

“Dari pinjaman Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) saya kena potongan 200.000 (dua ratu ribu rupiah) dan hanys menerima Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dengan angsuran Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) selama 10 minggu setiap hari Jumat. dengan jaminan buku nikah dan akte keluarga,”ucapnya.

Baca juga : PN Sidoarjo Laksanakan Eksekusi Pengosongan 6 Bidang Tanah di Janti, Waru Sidoarjo

Saat di konfirmasi melalui melalui pesan Whats app karyawan Koperasi Purna Yudha yang bernama Basuki (petugas Lapangan) mengatakan, dirinya membenarkan bahwa setiap pinjaman ada jaminanya.
Setiap pinjaman di koperasi Purna Yudha ini pasti ada jaminanya. Salah satunya dengan jaminan buku nikah dan Kartu keluarga. dan sebelum lunas jaminan tersebut belum bisa di berikan,”katanya.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Bangsri yang enggan disebutkan namanya juga berharap kepada Dinas terkait dan Pemerintah Daerah Wonogiri untuk bisa menertipkan Rentenir atau lintah darat berkedok Koperasi tersebut.
Semoga Rentenir berkedok Koperasi yang meresahkan masyarakat ini, bisa segera teratasi karena sangat meresahkan Masyarakat, ” harapnya.

Selain meresahkan masyarakat, lanjut Narsum. bunganya juga sangat tinggi. kalau Pengusaha tersebut mau mengurus perizinan resmi, di pastikan akan dapat mengangkat Pendapatan Asli
Daerah (PAD),”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *