Wonogiri – News PATROLI.COM –
Dasar Hukum Koperasi sudah diatur oleh Pemerintah didalam Undang- Undang Koperasi yang dituangkan di dalam Dasar Hukum Koperasi, Undang-Undang(UUD) No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Perubahan nya sebagai Informasi, UU Perkoperasian ini mengatur sejumplah ketentuan tentang Perkoperasian termasuk diantaranya fungsi Koperasi, Syarat Pembentukan, perubahan Koperasi dan lainya, namun demikian ada juga Masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi demi kepentingan Pribadi saat ini marak dan menjamur sangat luar biasa.
Selain itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2019, ditetapkan dengan pertimbangan : Bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha yang memiliki arti penting serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota koperasi dan masyarakat
Bahwa dalam upaya menumbuhkan ekonomi kerakyatan selain memberikan perlindungan usaha dan mendorong tumbuhnya usaha koperasi perlu dilakukan juga terhadap upaya mendorong pertumbuhan dan melindungi bagi usaha mikro melalui kebijakan daerah dalam pemberdayaan koperasi dan usaha mikro,
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Catur Winarko selaku anggota DPRD Kabupaten Wonogiri dan tokoh masyarakat Kecamatan Purwantoro saat di hubungi melalui via WhatsApp oleh awak media Rabu(29/1/25),Menjawab “Itu bukan bidang saya silahkan ke komisi II yang membidangi tetang kasus tersebut,”katanya.
Selanjutnya.” Awak media mencoba menghubungi pimpinan Koperasi Purna Yudha melalui pesan singkat WhatsApp maupun telepon seluler dengan nomor telepon 0857 -xxxx -xx19 yang berinisial IG keturunan Cina Bangka tidak ada jawaban.Hal senada di sampaikan tokoh masyarakat Desa Bakalan Kecamatan Purwantoro yang bernama Betung bahwa koperasi purna Yudha tersebut ijinnya tidak jelas dan bunganya melebihi indakop, juga secara aturan tidak memperbolehkan jaminan berupa buku nikah kartu keluarga dan lain sebagainya, juga untuk jenis angsuran harian, mingguan, serta pasaran.
Bentung juga mengatakan bahwa koperasi tersebut di duga melanggar undang-undang (UUD) koperasi No 25 tahun 1992 dan juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri No 15 tahun 2019 tentang koperasi. Bentung berharap kepada dinas dinas terkait dan anggota DPRD kabupaten Wonogiri untuk segera menindak lanjuti permasalahan ini, terutama Komisi II supaya masyarakat tidak terlilit Rentenir atau bank plecit berkedok koperasi abal abal tersebut, “tandasnya.