Denpasar – News PATROLI.COM –
Akhirnya Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali menyita uang Rp1 miliar hasil pemerasan dilakukan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta terhadap developer dalam proses perizinan pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng.
Dalam penyitaan barang bukti dibeberkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana ke awak media, Senin (14/4/2025). Uang tersebut dihitung menggunakan mesin uang di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.
Selain itu, penyidik juga menyita uang Rp4,2 juta dari rekening salah satu saksi yang dijadikan sebagai rekening penampungan oleh tersangka I Made Kuta.
“Penyitaan uang ini berdasarkan hasil penyidikan secara intensif terhadap tersangka pada Jumat, 11 April 2025,”kata Putu Agus Eka Sabana didampingi Koordinator Bidang Pidsus IGAA Fitria, Kasi Penyidikan Andreanto, dan Kasi Operasi AA Jayalantara.
Eka Sabana menjelaskan, uang Rp1 miliar ini diperoleh tersangka dari para saksi sebagai pengembang pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng. “Uang ini diserahkan tersangka melalui keluarganya,”jelasnya.
Penyidik masih terus mendalami penyidikan dan meminta keterangan 33 orang saksi. “Kami terus mendalami penyidikan karena tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tata Kelola proses perizinan ini,”tegasnya.
I Made Kuta disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seperti diwartakan, Kadis DPMPTSP Buleleng, I Made Kuta ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng.
Tersangka melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perizinan KKKPR, PKKPR dan PBG.
Perbuatan kotor tersangka dilakukan sejak 2019-2024 dengan meraup total uang mencapai Rp2 miliar. Apabila kontraktor tidak menurut, maka proses perizinan akan dihambat atau dipersulit.
Hasil pengembangan penyidikan, penyidik juga menetapkan Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma alias NADK senagai tersangka.
Ia bekerjasama dengan I Made Kuta untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Anom menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) milik orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scanner guna membuat kajian teknis gambar PBG. NADK mendapatkan pembagian Rp700 ribu per surat PBG. (Ded)