banner 700x256

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar RDP Dengan Management PT. Enero Terkait Limbah Udara Berbau

Jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat mengelar RDP Dengan Management PT ENERO Terkait Bau Limbah Udara
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI.COM –

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto bersama manajemen PT Energi Agro Nusantara (PT ENERO) menyikapi keluhan warga Desa Gempolkrep dan Desa Gembongan terkait limbah berbau yang ditengarai berasal dari aktivitas pabrik.

Dalam rapat tersebut, manajemen PT ENERO menyatakan komitmennya untuk segera melakukan perbaikan dan penambahan fasilitas pengolahan limbah. Direktur PT ENERO, Puji, menyampaikan bahwa sejak adanya kajian teknis yang dilakukan oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, pihaknya langsung mengajukan anggaran tambahan kepada pemegang saham untuk pembangunan instalasi pengolahan limbah yang lebih modern dan efisien.

“Kami berkomitmen untuk menanggapi serius keluhan warga dan rekomendasi dari pihak DLH. Proses pengajuan anggaran sudah dilakukan, dan kami siap berbenah agar operasional perusahaan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” tegas Puji di hadapan anggota DPRD Komisi lll pada Kamis (22/5/2025)

Lebih lanjut, pihak Enero menyatakan siap mematuhi segala ketentuan dan sanksi administratif yang mungkin diberikan oleh pemerintah daerah atau provinsi. “Kami ini semata-mata menjalankan peran agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prinsip kami adalah taat dan patuh terhadap arahan pemerintah,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, perwakilan Enero menyampaikan permohonan maaf atas keresahan yang sempat timbul dan berharap perusahaan tetap mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat Mojokerto.

Baca juga :  Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Gus Makruf Diwarnai Do'a Bersama untuk Keselamatan Bangsa

“Mohon kami ini tetap disayang, supaya Enero tetap ada di Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, H Edy Sasmito, SE, menyampaikan sejumlah catatan penting kepada pihak perusahaan. Ia menekankan perlunya PT ENERO untuk segera melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan, mengingat aktivitas operasional telah berjalan cukup lama.

“Semua potensi pencemaran, baik air maupun udara, harus segera ditangani. Kalau sumber masalahnya bisa diselesaikan, tentu tidak akan ada gejolak di masyarakat,” tegas Edy.

Selain itu, Edy juga menyoroti implementasi program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dari Corporate Social Responsibility (CSR) agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga sekitar.

Ia juga meminta PT ENERO untuk menyusun kajian menyeluruh terhadap dampak limbah yang dihasilkan, termasuk kemungkinan dampak lanjutan dari pengolahan limbah menjadi pupuk.

“Jangan sampai menyelesaikan satu masalah malah menimbulkan persoalan baru di titik lain,” pungkasnya.

RDP ini turut dihadiri oleh Kepala DLH Kabupaten Mojokerto M. Zaqqi, Kepala DPUPR Rinaldi Rizal Sabirin, Plt Camat Gedeg H. Mas’ud, serta Kepala Desa Gembongan, H. Waras dan Kepala Desa Gempolkrep. ( Rin / Dil  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *