Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kades dan Bendahara Desa Pandean Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara

Favicon
Kejari Ternggalek
Darfiah, S.H., Kajari Trenggalek.
banner 120x600
banner 336x280

Trenggalek, newspatroli.com
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun pada kedua terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan APBDes Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, yakni Farid Abdillah dan Tarmuji.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah, S.H. dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan jika kedua terdakwa tersebut telah divonis masing-masing 4 tahun hukuman penjara.
“Putusan vonis itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melalui video conference pada hari Kamis tanggal 22 April,” kata Darfiah, Selasa (27/4).
Disampaikan oleh Darfiah, pengelolaan keuangan APBDes Pandean hanya dilakukan sebagian untuk kepentingan desa. Sedangkan sebagian lagi untuk kepentingan pribadi terdakwa 1, dalam hal ini Farid Abdillah selaku Kepala Desa Pandean.
“Sehingga terjadi penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan APBDes Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 senilai 477.771.482 rupiah,” jelasnya.
Dikatakan Darfiah, dalam vidcon tersebut majelis hakim juga menghukum terdakwa 1 untuk membayar uang pengganti sebesar 477.771.482 rupiah. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jadi apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 34 bulan,” urainya.
Dijelaskan oleh Darfiah, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I Farid Abdillah dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan dan denda sebesar 200 juta. Sedangkan terdakwa II, Tarmuji selaku Bendahara Desa Pandean, divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta rupiah.
” Apabila denda itu tidak dibayar oleh kedua terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan untuk kedua terdakwa itu,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Darfiah, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah menurut hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (har)

Baca juga : Adm Perhutani Bondowoso Ikuti Acara Sosialisasi Pembinaan Bidang Hukum Datun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *