Banyuwangi – News PATROLI.COM –
Dugaan Aksi premanisme yang dilakukan penanggung jawab atau petugas parkir di atas jembatan depan ruko Citra Niaga telah menelan korban sebagian remaja yang ada di Dusun Maduran Rogojampi (Remaja yang mempunyai territorial Dusun Maduran di belakang ruko Citra Niaga.
“Benar, kami (Beberapa orang, red) pernah mencoba mencari rejeki sedikit melakukan perkir di sebelah selatan Jembatan di depan Ruko Citra Niaga, namun saat itu kami diusir secara kasar”, kata Guntur, Ketua Karang Taruna Dusun Maduran Rogojampi.
“Sebenarnya kalau di hitung secara logika/ teritorial yang paling urgen/ mempunyai hak pengelolaan parkir di atas jembatan adalah remaja Karang Taruna Dusun Maduran. Dan yang paling menyakitkan (Mentang-mentang, red) Bambang, Warga Tegal Weroh Blimbingsari atau pengelolah Parkir di atas jembatan itu mengatakan, parkir diatas jembatan itu sudah legal dan berijin sesuai dengan juridis formil perijinan di Pemkab Banyuwangi’, komentar ini disampaikan Guntur, Ketua Karang Taruna Dusun Maduran di warung Nasi Cawuk di jalan Songgon, hari Kamis, 05 Juni 2025 pada wartawan.
Wartawan melakukan Crosh Chek atas pembenaran juridis formil perijinan konfirmasi flash back Pada hari Senin, 02 Juni 2025 di PU Pengairan. Banyuwangi, “Boleh melakukan parkir di jembatan di atas sungai tapi hanya untuk individu,” konfirmasi ini disampaikan oleh Nuris staf PU Pengairan Banyuwangi .
Konfirmasi staf PU Pengairan ini kontradiksi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019. Pembangunan jembatan di atas sungai tanpa izin dan tidak sesuai peraturan hukum adalah pelanggaran hukum. Penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air melarang pembangunan bangunan di sempadan sungai tanpa izin pemerintah.
Dalam beberapa kasus, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan
ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 dan peraturan perundang-undangan lainnya. (Ir)
















