banner 700x256

Pemesanan No Antrian Pasar Pelayanan Publik di Banyuwangi Diduga Jadi Lahan Bisnis

Pemesanan No Antrian Pasar Pelayanan Publik di Banyuwangi Diduga Sering Dijadikan Lahan Bisnis
banner 120x600
banner 336x280

Banyuwangi – News PATROLI.COM –

Pendirian Pasar Pelayanan Publik di Banyuwangi adalah murni inisiatif pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan cara mengintegrasikan pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan di dalam pasar tradisional.

Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen dan perizinan, serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik Pasar pelayanan ini diresmikan di Rogojampi Kamis (19/12/2019), setelah peresmikan P3B di Genteng. Di pasar pelayanan ini, warga bisa mengurus surat administrasi kependudukan dan dokumen perijinan yang berada di bawah otoritas pemkab.

Untuk koordinasi, melakukan regristasi, pendaftaran pengurusan ijin di P3B, “Wajib menggunakan aplikasi internet Smart Kampung”. Tujuan penggunaan aplikasi Smart Kampung sebenarnya sangat membantu kehidupan para penggunanya (Masyarakat desa/ pelosok, red).

Namun kenyataannya. selama kurung waktu 6 tahun ini penggunaan aplikasi Smart Kampung ini, menyisakan borok kesenjangan yang signifikan, membuat masyarakat yang tidak tanggap Iptek kebingungan. Dan kesenjangan ini di duga sering dijadikan lahan bisnis “Jual beli nomor antrian”.

Berdasarkan konfirmasi Ketua BCW (Banyuwangi Corruption Watch) Masruri lewat Whatsapp pribadinya pada Koran ini, Selasa, 03 Juni 2025, 09:15 WWIB mengatakan, “Sebenarnya penggunaan aplikasi Smart Kampung yang diterapkan oleh Pemkab Banyuwangi sangat membantu masyarakat untuk mengurus perijinan pada P3B. Namun kenyataannya Penggunaan aplikasi Smart Kampung ini kurang efisien dan sangat rawan terjadi jual beli No antrian?”. Kata Ketua BCW menandaskan.

Baca juga :  Kejaksaan Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Direksi Perumda Pasar Buleleng

Indikasi ini benar realitanya, wartawan Koran telah melakukan investigasi di depan P3B di Rogojampi. Banyak masyarakat mengeluh/ bingung ketika saat menyodorkan pendaftaran di kantor P3B Rogojampi di mintai no antrian lewat Smart Kampung.

“Isun wong deso kesah keso, sing weruh arane Smart Kampung iku?” (Saya orang desa paling pelosok tidak tahu sama sekali yang dinamakan Smart Kampung itu, red Bahasa Osing), komentar ini disampaikan nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya ini sample/ contoh masyarakat yang tidak bisa menggunakan aplikasi Smart Kampung.

Ketua BCW menambahkan pelanggaran jual beli antrian ini dikarenakn pengguna Iptek/ yang berbau HP Android (Melek Iptek, red) untuk masyarakat Banyuwangi.masih rendah, sehingga kesenjangan ini sering dimanfaatkan oleh Oknum tertentu sebagai lahan bisnis yang menggiurkan.

Untuk itu Masruri meminta untuk pihak Pemkab Banyuwangi selama masyrakat belum siap melek Iptek sebaiknya menggunakan No Antrian Manual, sehingga masyarakat yang belum melek Iptek bisa di cover keberadaanya. (Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *