Blitar – NewsPATROLI.COM –
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPK-RI) Kabupaten Blitar menunjukkan komitmennya dalam membela hak-hak konsumen dengan tegas. Dalam sebuah aksi nyata, LPK-RI berhasil merebut kembali satu unit sepeda motor yang sebelumnya disita oleh pihak debt collector dari perusahaan pembiayaan FIF dan mengembalikannya kepada nasabah yang sah.
Peristiwa ini bermula dari pengaduan seorang warga bernama Ivan RT01/RW05 Bendowulung Kabupaten Blitar yang mengaku mengalami pembohongan dan penyitaan sepihak oleh oknum debt collector.
Menanggapi hal tersebut, DPC LPK-RI segera turun tangan dan melakukan advokasi hukum kepada pihak terkait. Proses mediasi dan pendekatan persuasif dilakukan secara intensif hingga akhirnya motor yang disita berhasil dikembalikan.
Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar Moh. Iskandar menyatakan bahwa tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa masyarakat tidak lagi menjadi korban kesewenang-wenangan. Tidak ada yang boleh main hakim sendiri, apalagi menyita barang tanpa prosedur hukum yang benar,” tegasnya.
Penyerahan sepeda motor kepada nasabah dilakukan secara simbolis di Kantor Sekretariat LPK-RI Blitar dan disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat serta awak media. Momen ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik-praktik debt collector ilegal yang sering merugikan konsumen kecil.
“saya pribadi ucapkan terima kasih kepada LPK -RI Blitar yang telah memediasikan sehingga kembalinya sepeda motor scoopy yg tertahan di selama 3 hari” ujar Ivan nasabah FIF
DPC LPK-RI Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak konsumen dan siap menjadi garda terdepan dalam melawan Dept colektor yang tidak sesuai prosedur dan tidak ketidakadilan. Mereka juga mengimbau masyarakat yang mengalami masalah serupa agar tidak takut melapor dan meminta pendampingan hukum di kantor Tuliskriyo – Sanankulon – Kab Blitar.
















