banner 700x256

Polda Bali Berhasil Ringkus Sindikat Pengumpul Data Pribadi untuk Judi Online di Kamboja

Polda Bali Berhasil Ringkus Sindikat Pengumpul Data Pribadi untuk Judi Online di Kamboja
banner 120x600
banner 336x280

Denpasar – News PATROLI.COM –

Akhirnya Sindikat pemburu data pribadi di Bali diringkus polisi. Sindikat tersebut mengumpulkan data pribadi korban yang membuka rekening untuk digunakan judi online.

“Mereka ini mengumpulkan data pribadi korban untuk dikirim ke Kamboja dan digunakan untuk judi online (oleh sindikat di Kamboja),” kata Dirressiber Polda Bali Kombes Ranefli Dian Candra saat konferensi pers,Rabu (9/7/2025).

Para sindikat tersebut adalah, Fernando (24), Constantin Prawarna (43), Ryan Hidayat (42), Nafis Zaki Billah (21), dan berinisial PF (30). Ranefli mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari tiga orang korban yang melapor ke polisi. Tiga korban itu mengaku didatangi pihak bank karena ada dugaan transaksi ilegal di rekening mereka.

Laporan itu lalu diproses dan diselidiki polisi. Ranefli mengatakan komplotan itu dibawa ke Mapolda Bali usai ditangkap di rumah Constantin. Komplotan tersebut akhirnya mengaku melakukan kejahatan berburu data pribadi.

“Mereka mengakui bahwa mereka memang bertugas mencari orang yang mau membuka rekening yang selanjutnya dikirim ke Kamboja (untuk judi online),” ungkapnya.

Baca juga :  20 WNA Diduga Buat Konten Porno di Mengwi, Polres Badung: Tidak ditemukan Unsur Pornografi

Ranefli mengatakan kejahatan Constantin dan lima kawanannya sudah dilakukan sejak September 2024. Sejak saat itu, Constantin dan lima komplotannya sudah meraup bayaran ratusan juta rupiah dari ratusan rekening korban yang dikirim ke Kamboja.

“Mereka sudah mengambil keuntungan ratusan juta rupiah. Karena sudah ada ratusan rekening yang sudah dikirim (ke Kamboja),” katanya.

Ranefli mengatakan ada dua orang lagi yang kini masih jadi buron, yakni S dan AW.

Ranefli menjelaskan, sindikat yang dikendalikan Constantin ini telah beroperasi sejak September 2024. Mereka menargetkan warga atau kenalan yang berpenghasilan rendah di beberapa lokasi.

“Korban ada tiga orang Bali (yang melapor). Ada yang ojek online, penjaga toko, macam-macam. Rata-rata (korban) secara ekonomi kurang mampu,” ujar Ranefli.

Para korban dijanjikan imbalan Rp 500 ribu jika bersedia membuka rekening di bank tertentu. PF, Nafis, Ryan, dan Fernando bertugas mendekati calon korban dengan dalih rekening tersebut akan dipakai pengusaha besar. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *