banner 700x256

Waspada! Jual Beli Data Pribadi Rekening Bank untuk Judi Online

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Jual Beli Data Rekening Bank untuk Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp5 Miliar
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana aktivitas judi online lintas negara. Ungkap kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi jual beli data pribadi berupa rekening bank yang dimanfaatkan untuk memfasilitasi perjudian daring. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

“Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang pelaku berinisial R.A.K di wilayah Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dari pengembangan, kami mengamankan tujuh pelaku lainnya berinisial BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY,” ungkap Kombes Pol. Christian Tobing.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 14 unit ponsel, 25 buku tabungan, dan 61 kartu ATM dari berbagai bank.

Modus Operandi
Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah mencari masyarakat secara acak dan menawarkan imbalan uang tunai sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Uang tersebut diberikan kepada calon nasabah sebagai kompensasi untuk membuka rekening bank baru sekaligus mengaktifkan layanan mobile banking (M-Banking).

Baca juga :  Powan Polresta Sidoarjo Peduli Kebersihan di Posko Keluarga Korban Ponpes Al Khosiny

“Setelah rekening aktif, pelaku mengambil seluruh dokumen dan kartu ATM untuk kemudian dihimpun dan dikirim ke luar negeri, tepatnya Taiwan dan Kamboja. Rekening-rekening tersebut digunakan sebagai sarana transaksi judi online,” jelasnya.

Penyidik menemukan bahwa perputaran uang dalam salah satu rekening yang digunakan mencapai sekitar Rp 5 miliar. Dana yang diperoleh para pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi.

Proses Hukum
Para tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan siber, terutama yang memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk kepentingan ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk dalam pembukaan rekening bank.

“Jangan mudah tergiur imbalan uang tunai dalam bentuk apa pun untuk menyerahkan data pribadi. Data tersebut sangat berharga dan bisa disalahgunakan untuk tindak pidana, seperti kasus ini,” pungkasnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *