banner 700x256

Kasus KDRT Amelia Apriani, Kuasa Hukum Menolak Tuduhan Penganiayaan

Kasus KDRT Amelia Apriani, Kuasa Hukum Menolak Tuduhan Penganiayaan
banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – News PATROLI.COM –

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Amelia Apriani memasuki babak baru setelah sang suami, Subli alias Alek, melaporkan balik istrinya dengan tuduhan penganiayaan. Kuasa hukum Amelia menilai langkah tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap korban.

“Proses hukum yang dilakukan hari ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban KDRT. Klien kami jelas-jelas adalah korban KDRT oleh suaminya, Subli alias Alek, yang perkaranya sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Yuli Setyowati, S.H., CLCT, CPMCP, dari Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan.

Yuli menambahkan bahwa laporan balik itu hanya untuk menyamakan posisi hukum antara pelaku dan korban. “Padahal klien kami sama sekali tidak melakukan perlawanan. Tuduhan tersebut mengada-ada,” ujarnya.

Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan memastikan segera mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, serta Komnas Perempuan bagi Amelia.

Baca juga :  Perempuan 25 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sukorejo, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, menegaskan pihaknya tetap profesional dalam menangani perkara ini. “Setiap masyarakat yang membuat laporan polisi, akan kami tindak lanjuti dengan mengumpulkan alat bukti-alat bukti,” kata Apryyadi.

Apryyadi juga menjelaskan bahwa ada aturan larangan perekaman di ruang penyidikan dan menegaskan bahwa sumpah dalam proses hukum diatur dalam KUHAP.

Kasus ini bermula ketika Amelia melaporkan Subli alias Alek ke Unit PPA Polres Lampung Utara atas dugaan penganiayaan di Jalan Dwikora Desa Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning. Laporan disertai hasil visum dan keterangan yang menyebut adanya luka lebam di wajah, hidung, mulut, dan kepala, serta adanya luka bekas cakaran dan gigitan di kedua tangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *