Madiun – News PATROLI.COM –
Musim pancaroba adalah musim perubahan atau transisi antara dua musim utama di Indonesia. Yaitu antara musim hujan atau kemarau. Namun disaat datang musim kemarau biasanya banyak masyarakat sebagai konsumen yang suka mengkonsumsi es batu untuk menambah kesegaran pada minuman. Selain itu kegunaan es batu juga bermanfaat untuk menurunkan suhu secara drastis.
Tapi semua perlu diperhatikan dalam mengkonsumsi es batu.dan yang perlu diperhatikan bagi konsumen yang membeli pada Agen baik dibeli secara online maupun membeli sendiri.
Pasalnya, akhir-akhir ini Tim Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati Madiun menemukan Es batu kristal beredar di wilayah kabupaten Madiun yang diduga ilegal. Yang lebih disayangkan lagi ada produksi Es batu dari luar Madiun yang diduga kuat es batu kristal tersebut tidak ada injin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.
LPKSM Pasopati Temukan Es Batu Kristal Tanpa Ijin Edar Beredar Di Madiun Dalam hal ini sesuai keterangan dari Sudjat Miko sebagai ketua Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) Pasopati Madiun ketika Ditemui awak media , membenarkan dengan beredarnya ES batu kristal di wilayah Madiun.
“Musim pancaroba membuat kebutuhan es batu kristal saat ini meningkat secara signifikan. Dari kebutuhan para pedagang, keperluan hajatan sangat luar biasa,” katanya.
Meskipun penjualan es batu kristal meningkat dan itu menjadi kebutuhan banyak orang. Tapi masih banyak masyarakat sebagai konsumen yang belum mengetahui tentang dampak mengkonsumsi es batu kristal yang dijual tanpa di lengkapi ijin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.
Setidaknya kalau pabrik benar-benar sudah mempunyai ijin edar seharusnya mencantumkan nomor BPOM yang biasa dipasang di depan toko oleh agen agen yang dipercaya oleh pabrik. Sehingga para konsumen yang membeli bisa mengetahui bahwa es batu kristal tersebut benar benar layak dikonsumsi. Sebab es batu kristal masuk dalam industri pengolahan makanan dan minuman. Yang berarti harus memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang telah diatur melalui Undang-undang oleh pemerintah,”terangnya.
Es batu kristal yang selama ini beredar di Madiun yang diproduksi oleh pabrik, baik itu dari luar kota maupun di wilayah kota dan kabupaten madiun 90% belum mempunyai ijin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.

“Berdasarkan penelusuran dan penemuan dari tim LPKSM, pabrik es batu kristal yang secara sengaja menjual / mengedarkan Es batu kristal yang secara sengaja tidak dilengkapi ijin edar jelas jelas melanggar undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 2 miliar, Selanjutnya, undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 142 dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 4 miliar. Dari beberapa penemuan baru satu pabrik Es batu kristal yang sudah jelas mempunya ijin edar yang dikeluarkan oleh BPOM di wilayah Desa singgahan Kebonsari,”ungkap Sudjat Miko.
Untuk itu Sudjat Miko akan meminta pada dinas terkait untuk melakukan kajian-kajian secara langsung dilapangan sebelum banyak industri industri beroperasi di wilayah kabupaten Madiun meskipun skala kecil. Sebab pabrik es batu kristal yang secara sengaja menjual produk tanpa melengkapi ijin edar jelas jelas melanggar undang-undang.
Bahkan dalam akhir keterangannya sudjat miko tidak main-main. “Berdasarkan dari hasil penemuan ini akan melaporkan ke aparat penegak hukum apa bila tidak ada tindakan dari dinas terkait,”pungkasnya.
















