banner 700x256

Serap Aspirasi Masyarakat di Dapil I Magersari, Anggota DPRD Kota Mojokerto H. Udji Pramono Gelar Reses Tahap III

Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Demokrat H. Udji Pramono saat mengadakan Reses di Dapil I Magersari
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI.COM –

Masa Reses Tahap III ( Terakhir ) Tahun 2025 ini benar – benar dipergunakan oleh Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Demokrat H. Udji Pramono,S.IP. ,M.Si untuk menyerap Aspirasi Masyarakat di Dapilnya, yakni Daerah Pemilihan Magersari I Kecamatan Magersari ( Dikediaman nya ) yang di laksanakan pada hari Jum’at ( 07 / 11 / 2025 ) di Jalan Raya Kedungsari No.135 Kota Mojokerto.

Sementara itu acara Reses Abah Udji yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto ini diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan pemaparan dan serap Aspirasi Masyarakat dan konstituennya oleh Abah Udji yang mana pada sambutan awalnya Anggota DPRD Kota Mojokerto ini mengucapkan terima kasih kepada para Ketua RT dan RW dan seluruh para undangan atas kedatangannya untuk menghadiri Reses dirinya itu.

Dalam kesempatan itu Abah Udji menjelaskan kepada Bapak dan ibu tentang arti Reres . ” Saya akan menjelaskan makna dari Reses yaitu dimana masa istrirahat Anggota DPRD untuk langsung bertatap muka dengan Konstituennya guna menjaring Aspirasi dan unek-unek bapak dan ibu sekalian agar tau lebih dekat permasalahan dan permintaan Bapak dan Ibu sekalian.” Untuk itu saya mohon barangkali ada pertanyaan segera disampaikan ke saya, maka akan saya kawal usulan dan permintaan Bapak dan Ibu sekalian, untuk saya masukkan di Pokir saya pada tahun 2027 mendatang, ” ucap Abah Udji.

Baca juga :  Kegiatan Sosialisasi Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur H. Eko Yunianto

Sementara itu dalam acara Serap Aspirasi Masyarakat atau tanya jawab berupa usulan ada warga mempersoalkan adanya Restribusi Sampah.

Sedangkan terkait masalah Restribusi Sampah Abah Udji minta pihak terkait harus memberikan Sosialisasi kepada masyarakat terkait iuran sampah yang sudah menjadi Perda yang sejak Januari 2025 lalu dengan nilai Rp 6.000, namun banyak warga yang protes karena kurangnya sosialisasi dan komunikasi yang efektif akhirnya diturunkan menjadi Rp. 4.000.

Dalam kesempatan itu Abah Udji setuju bahwa RT/RW perlu memfasilitasi proses sosialisasi dan penarikan iuran sampah agar warga lebih memahami tujuan dan manfaatnya. ” Saya juga menyarankan agar pemerintah kelurahan lebih intensif dalam melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan warga untuk menghindari kesalahpahaman dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik, demi kebersihan Kota Mojokerto ini, ” ucap Abah Udji .

Dalam Reses tersebut ada juga seorang ibu yang menyoal masalah layanan BPJS Kesehatan di Rumah yang sering terlambat dalam menangani pasien. ( Ton )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *