banner 700x256

Ketua DPRD Kota Mojokerto Paparkan Tahapan Proses APBD 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita saat Rapat Paripurna Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto pada Proses APBD 2026
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI. COM –

Ternyata tidak mudah untuk memproses APBD di dalam sebuah Pemerintahan Daerah, karena banyak tahapan – tahapan yang harus dilalui yang melibatkan kerja sama antara Eksekutif dan Legislatif.

Sebab Proses penetapan APBD itu melibatkan pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga akhirnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

” Prosesnya dimulai dari penyusunan rancangan APBD oleh Pemda yang kemudian diserahkan ke DPRD untuk dibahas, dievaluasi, dan disepakati. Setelah disetujui, APBD akan dievaluasi oleh pemerintah pusat dan selanjutnya ditandatangani oleh kepala daerah. Tahapan utama penetapan APBD, ” terang Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti kepada media ini beberapa waktu lalu.

Dijelaskan oleh perempuan yang akrab disapa Bu Ery ini, bahwasanya Penyusunan rancangan awal, yakni Bagian keuangan dan dinas terkait memperkirakan target pendapatan daerah, sambil mempertimbangkan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS).

Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing. Penyampaian dan pembahasan dengan DPRD. ” Kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas. DPRD akan membahas rancangan tersebut dan memberikan persetujuan, ” lanjut Ery Purwanti.

Setelah itu Evaluasi oleh Pemerintah pusat, Raperda APBD yang telah disetujui bersama DPRD disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Jika ada di tingkat provinsi, evaluasi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Hasil evaluasi disampaikan kembali oleh Gubernur kepada Pemda untuk ditindaklanjuti. Penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga :  Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto Adakan Tasyakuran Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Tiga Tokoh dari Jatim

Setelah menerima hasil evaluasi dan dinyatakan sesuai, kepala daerah menandatangani Raperda menjadi Perda tentang APBD. Proses ini harus diselesaikan sebelum tahun anggaran dimulai, yaitu paling lambat 1 Januari.

Selanjutnya DPRD Kota Mojokerto mulai mengulirkan tahapan penyusunan APBD tahun anggaran 2026. Setelah itu Dewan mengagendakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS).

Ditempat terpisah, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Ruby Hartoyo, S.Sos, MM mengungkapkan, tahapan penyusunan APBD tahun anggaran 2026 telah dirapatkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

Menurutnya, tahapan tersebut akan diawali dengan agenda rapat paripurna .”Ya, tahapan dimulai dengan paripurna penyampaian KUA-PPAS 2026,” ungkapnya.

Sedangkan Penjelasan KUA-PPAS akan disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Selanjutnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto akan menggelar rapat untuk persiapan pembahasan rancangan KUA-PPAS.

Dan, hasilnya akan dibahas bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang telah dijadwalkan pada 19-21 September lalu Melalui rangkaian tersebut, dewan menargetkan akan mengambil keputusan bersama sebelum pengujung bulan ini. ”Pengambilan keputusan rancangan KUA-PPAS ditetapkan di bulan September lalu, ” lanjut pria yang akrab disapa Pak Ruby itu. pungkasnya. (Rin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *