banner 700x256

Pria Asal Malang Tega Habisi Nyawa Wanita Open BO di Hotel Gedangan Karena Panik Tak Bawa Uang

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Kasus pembunuhan tragis terjadi di sebuah hotel kawasan Gedangan, Sidoarjo, pada Jumat malam, 14 November 2025. Seorang pria berinisial F (27), warga Kota Malang, tega menghabisi nyawa S.S. (32), wanita asal Subang, Jawa Barat, yang dikenal menawarkan jasa Open BO melalui aplikasi MiChat. Aksi keji tersebut terjadi setelah pelaku panik karena tidak membawa uang untuk membayar kesepakatan layanan yang telah dilakukan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025), menjelaskan bahwa antara pelaku dan korban telah terjadi kesepakatan transaksi melalui aplikasi MiChat sebelum bertemu di hotel tersebut.

“Pelaku dengan korban telah melakukan kesepakatan Open BO dalam aplikasi MiChat. Disepakati bertemu di salah satu hotel di Gedangan, Sidoarjo, kemudian untuk tiga kali berhubungan badan sesuai kesepakatan mereka,” ujar Kapolresta.

Menurut Kombes Pol. Christian Tobing, hubungan intim antara keduanya dilakukan sebanyak tiga kali. Pada sesi ketiga, pelaku mendadak panik karena tidak membawa uang untuk membayar kesepakatan tersebut. Kepanikan berubah menjadi niat jahat yang kemudian merenggut nyawa korban.

“Di saat melakukan hubungan badan ketiga, tersangka F kebingungan karena tidak membawa uang, hingga timbul niat mencekik korban menggunakan tangan kanan. Tersangka membekap menggunakan bantal dengan tangan kiri, dan perbuatan tersebut dilakukan selama 10 menit sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri lalu tidak bergerak lagi,” jelas Kapolresta.

Baca juga :  Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Zebra Semeru 2025, Fokus Edukasi dan Tertib Lalu Lintas Jelang Nataru

Setelah memastikan korban tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, pelaku kemudian berpakaian dan hendak meninggalkan kamar hotel untuk melarikan diri. Namun aksinya terhenti ketika teman korban tiba di lokasi untuk menjemput, mengingat waktu layanan Open BO sudah habis.

Teman korban, yang datang ke hotel, langsung curiga karena mendapati korban tergeletak di atas ranjang dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan wajah tertutup bantal putih. Melihat situasi tersebut, saksi spontan berteriak meminta pertolongan petugas hotel.

“Namun dikarenakan saat itu yang bersangkutan sudah terlanjur melihat korban di atas ranjang dalam kondisi tidak sadarkan diri dan wajah tertutup bantal warna putih, selanjutnya saksi atau teman korban tersebut berteriak minta tolong kepada petugas hotel. Sehingga tersangka F berhasil diamankan di lokasi oleh keamanan hotel dan Polisi,” imbuh Kapolresta.

Petugas keamanan hotel bersama anggota kepolisian langsung mengamankan pelaku sebelum sempat kabur. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Sidoarjo menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi tindak kriminalitas yang dapat muncul melalui aplikasi pertemanan atau layanan daring. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *