banner 700x256

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Raperda APBD TA 2026

Anggota DPRD kabupaten Mojokerto saat mengelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi - Fraksi
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

DPRD Kabupaten Mojokerto mengelar Rapat pandangan Umum fraksi-fraksi Terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 pada Senin (27/10) lalu di Gedung Graha Whicesa Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan RAA. 35 Sooko.

Dalam pandangan Umumnya saat itu Fraksi PKB, NasDem, PDI Perjuangan, PPP, Demokrat, Gerindra, PKS dan Pando secara kompak menanyakan terkait penurunan Tranfer ke Daerah

Disebutkan bahwa para Juru Bicara Fraksi masing masing menanyakan kenapa terjadi Penurunan Tranfer ke Daerah (TKD) sebesar 281.124.848.000.

Para Fraksi berharap terjadi penyesuaian fiskal yang terukur dan strategis melalui​Refocusing belanja dan penguatan efisiensi operasional, Penajaman prioritas pembangunan yang disesuaikan dengan RPJMD dan RKPD.

Dan Fraksi – Fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto meminta Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan postur APBD 2026 dengan cara mengoptimalkan Belanja Modal yang berdampak langsung pada pelayanan publik, mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah, dan pengendalian Koordinasi lintas OPD dan pengendalian anggaran diperkuat agar program prioritas tetap terlaksana secara efektif, meskipun dalam tekanan fiskal.

Selain itu Fraksi – Fraksi juga menanyakan , perihal pengelolaan Silpa

Karena Pemerintah telah melakukan proyeksi SILPA Tahun 2025 berdasarkan realisasi hingga Triwulan III, dengan mempertimbangkan tren historis dan potensi deviasi belanja hingga akhir tahun perkiraan SILPA sebesar 150 Miliar, masih bersifat dinamis dan akan terus diverifikasi melalui monitoring realisasi belanja dan pendapatan secara berkala.

Untuk itu para Dewan berharap Strategi penekanan Silpa dilakukan melalui percepatan pelaksanaan kegiatan dan optimalisasi penyerapan anggaran, Penguatan perencanaan dan pengendalian internal OPD, Evaluasi atas kegiatan berulang yang tidak efektif untuk mencegah akumulasi dana mengendap, sehingga APBD 2026 dapat disusun lebih proporsional dan produktif.

​Selain itu pertanyaan dari Fraksi Gerindra dan Pando perihal transformasi tata kelola pemerintahan digital oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto.yang di gandang digitalisasi sebagai transformasi menyeluruh menuju tata kelola pemerintahan berbasis data yang terintegrasi dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat yang saat ini sedang disusun Arsitektur Pemerintahan Digital Rencana 2025-2029 sebagai fondasi integrasi sistem dan data.

​Pemerintah Kabupaten Mojokerto diminta oleh Fraksi Fraksi agar berkomitmen menjaga kesinambungan program digitalisasi dengan tetap memastikan transformasi yang mudah diakses masyarakat karena ini berdampak nyata pada kemudahan pelayanan publik, transparansi, dan efisiensi kinerja birokrasi.

Baca juga :  DPRD Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

​Selain itu ada pertanyaan dari Fraksi Gerindra, Demokrat PKB, dan PDI – Perjuangan terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diharapkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto melakukan beberapa hal, antara lain:
a. Meningkatkan intensifikasi, ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.
b. Melakukan pemutakhiran data pajak dan retribusi daerah.
c. Melakukan modernisasi perpajakan daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui peningkatan infrastruktur sistem aplikasi.
d. Memperluas tempat pembayaran pajak daerah bekerjasama dengan 18 tempat layanan pembayaran.
e. Melakukan kerjasama dengan instansi lain maupun organisasi terkait untuk optimalisasi pemungutan pajak daerah.
f. Melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Fraksi Fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto juga menanyakan terkait Daftar Sasaran Pengawasan Bersama Wajib Pajak dan tukar menukar informasi data pajak, agar Melakukan integrasi antar sistem dengan Dispenduk Capil terkait database wajib pajak berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu Pemerintah Kabupaten Mojokerto harus Melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto terkait pendampingan pemeriksaan pajak daerah.

Selain itu Fraksi Fraksi juga mempertanyakan perihal pengelolaan piutang daerah, dan berharap ​Pemerintah Daerah terus memperkuat pengelolaan dan penagihan piutang daerah. Lonjakan saldo piutang hingga 89,47 Miliar per 31 Desember 2024 menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap arus kas dan efisiensi fiskal.

Selain itu Fraksi Fraksi juga minta kepada Pemkab Mojokerto untuk melakukan ​Langkah Konkret untuk melakukan evaluasi data piutang secara menyeluruh, termasuk klarifikasi piutang aktif dan piutang berisiko tinggi, guna meminimalkan angka penyisihan dan memperjelas potensi penerimaan. Strategi penagihan diperkuat, melalui ​Integrasi sistem informasi, ​pengiriman surat peringatan dan pendekatan persuasif kepada wajib pajak.

Dalam kesempatan tersebut Fraksi – Fraksi berharap pula Pemkab Mojokerto menggandeng Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk melakukan penagihan bagi wajib pajak yang menunggak dan selanjutnya akan dilakukan penertiban bagi wajib pajak yang tidak mau membayar, sekaligus ​koordinasi lintas OPD, khususnya antara Bapenda Inspektorat dan OPD untuk meningkatkan teknis dan memastikan pengawasan dan penagihan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.


Diketahui bahwa saat Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Khoirul Amin dihadiri pula oleh Wakil Bupati Mojokerto, Forkopimda, Sekdakab, OPD se Kabupaten Mojokerto dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. ( Fadhil / ADV )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *