Buleleng – News PATROLI.COM –
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Bali.
Sepanjang Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Buleleng telah melaksanakan pemusnahan barang bukti ( BB ) dari perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkrah ).
Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, ratusan barang bukti kejahatan dimusnahkan, Selasa ( 25/11/2025 ).
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, SH, M. Hum, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu menangani kasus ini.
” Kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak-pihak terkait, serta kepada Penuntut Umum yang telah membantu penetapan kasus ini sampai pemusnahan barang bukti,” katanya.
Untuk pemusnahan barang bukti kali ini merupakan yang ketiga kalinya sepanjang Tahun 2025 dan sudah berdasarkan pedoman No.2 Tahun 2002 Tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari 52 perkara dan itupun sudah berkekuatan hukum tetap. Dari beberapa perkara tersebut meliputi, pencurian, migas, perlindungan anak dan yang paling dominan adalah kasus narkoba.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 307,11 gram dan bruto 332,79 gram, residu Narkotika sekitar 1,69 gram serta alat pakai Narkotika.
Barang bukti lainnya yaitu, senjata api jenis airsoftgun, belasan telepon genggam, pakaian serta tas pinggang.
Untuk jenis narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dicampur air sabun lalu diblender, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan dengan menggunakan alat potong.
Diketahui, di Kabupaten Buleleng perkara narkoba masih mendominasi ketimbang perkara – perkara lainnya. Tercatat dalam Januari sampai November 2025, Kejari Buleleng telah menangani 166 perkara.(wid)










