Sampang ,NewsPATROLI.COM –
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa (16/12/2025). Pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggelapan dana pajak senilai Rp3,3 miliar di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang.
Bupati yang akrab disapa Aba Idi itu menegaskan kehadirannya di Kejari bukan semata memberikan keterangan tambahan, melainkan juga memastikan proses penanganan perkara berjalan serius dan tidak berlarut-larut.
“Sebagai pelapor, saya tentu berharap ada kejelasan. Kasus ini sudah lama dilaporkan dan menyangkut kepentingan publik, sehingga harus ditangani secara cepat dan transparan,” ujar Aba Idi kepada wartawan.
Menurutnya, dugaan penggelapan dana pajak tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu sektor pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan independen.
Aba Idi menegaskan, apabila alat bukti telah dinyatakan cukup, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus segera ditetapkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau bukti sudah lengkap, sebaiknya segera ada tindakan. Ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan asumsi liar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dalam proses klarifikasi, Kejari Sampang mengajukan sejumlah pertanyaan terkait laporan yang telah disampaikan. Namun demikian, Aba Idi mengaku juga mempertanyakan kembali sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
“Kejari bertanya ke saya sebagai pelapor, dan saya juga bertanya balik soal progresnya. Ini bukan intervensi, melainkan bentuk kontrol moral agar perkara ini tidak berhenti di tengah jalan,” katanya.
Meski demikian, Aba Idi menegaskan dirinya tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Sampang untuk menangani perkara tersebut secara profesional demi menjaga kepercayaan publik.
“Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. Jangan sampai kasus ini terus bergulir menjadi opini negatif tanpa kepastian,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan Bupati Sampang maupun perkembangan terbaru penanganan dugaan Tipikor dana pajak di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.(fen)














