banner 700x256

Ditreskrimsus Polda Bali Tahan Tersangka Baru Otak Mafia Solar Subsidi dan Satu Tersangka Masih DPO

banner 120x600
banner 336x280

Denpasar, News PATROLI.COM –

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali akhirnya menahan NN alias MT, tersangka yang diduga sebagai otak mafia solar bersubsidi di kawasan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan.

Penahanan dilakukan setelah lebih dari sebulan penyidikan berjalan sejak kasus ini terungkap. NN ditahan usai memenuhi panggilan ketiga penyidik pada Selasa (13/1) sore.

Sebelumnya, pria paruh baya tersebut dua kali mangkir dari panggilan dengan alasan sakit. Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi, penyidik langsung menahannya.

Hal itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy. “Benar, satu tersangka NN sudah ditahan kemarin sore,” ujar Ariasandy, Rabu (14/1).

Diberitakan sebelumnya, kasus pengoplosan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar digerebek Ditreskrimsus Polda Bali di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu.

Dalam penggerebekan itu, polisi menetapkan lima orang tersangka. Selain NN, 54, warga Sesetan Denpasar yang berperan sebagai pengendali utama, empat tersangka lainnya merupakan anak buahnya, yakni MA, 48, asal Jalan Sulastri II Denpasar, ND, 44, AG, 38, asal Kubu Karangasem, serta ED, 26, asal Manggarai, NTT.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, dikonfirmasi Rabu (14/1/2026) malam, mengatakan penyidik masih memburu satu tersangka lainnya yang tidak kooperatif dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “NN kemarin sore kita tahan. Dia ditahan bersama dengan seorang tersangka lainnya. Total sampai saat ini empat orang sudah di tahan di Rutan Polda Bali. Sementara satu lainnya yang masih dalam pengejaran dan sudah jadi DPO,” ungkap Kombes Ariasandy.

Baca juga :  Polisi Ringkus 2 Importir Pakaian Bekas Ilegal dari Korsel di Bali, Total Transaksi Rp 669 M

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombespol Teguh Widodo, didampingi Kabid Humas Kombespol Ariasandy, sebelumnya menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan. Kendaraan tersebut digunakan untuk membeli solar subsidi secara berkeliling di sejumlah SPBU Pertamina di wilayah Denpasar dan Badung.

Solar subsidi yang dikumpulkan kemudian dibawa ke sebuah gudang milik PT LA di lokasi kejadian. Dari penggeledahan di gudang tersebut, polisi menemukan sebanyak 9.900 liter solar, tiga unit truk tangki pengangkut BBM, serta enam tandon penyimpanan minyak dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.

Para pelaku diketahui menggunakan kedok PT LA sebagai agen resmi BBM industri. Padahal, perusahaan yang telah bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga selama lebih dari lima tahun tersebut justru menyalahgunakan solar subsidi dengan mengalihfungsikannya menjadi solar industri untuk dijual kembali.

“Harga pengambilan dari SPBU sekitar Rp 6.500 per liter. Dibawa ke gudang lalu dihargai Rp 10.000 per liter. Dari gudang kemudian dijual lagi ke konsumen, termasuk kapal pinisi wisata, seharga Rp 13.000 per liter,” ungkap Kombespol Teguh Widodo.

Padahal, harga resmi BBM solar industri berada di kisaran Rp 21.000 per liter. Dengan menjual di bawah harga pasar, para pelaku seolah menawarkan BBM industri murah, meski sejatinya solar tersebut merupakan BBM bersubsidi yang dilarang penggunaannya untuk kepentingan industri maupun kapal wisata. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *