banner 700x256

Satreskrim Polresta Denpasar Ungkap Kepemilikan Senjata Api Ilegal yang Melibatkan Seorang Komcad TNI AD

banner 120x600
banner 336x280

Denpasar, News PATROLI.COM –

Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan seorang anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPA 21/2026/SPKT. Satreskrim/Polresta Denpasar/Polda Bali, tertanggal 23 Januari 2026. Tempat kejadian perkara berada di Jalan Buana Raya, Denpasar, tepatnya di wilayah utara Bink Motor.

Pelaku diketahui berinisial A.S.R berasal dari Bandar Lampung dan berdomisili di Jalan Gong Suling IV/7, Perum Bukit Pratama, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Dalam kronologinya, pengungkapan bermula pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita. Dimana pelaku diketahui akan melakukan transaksi jual beli senjata api jenis pistol beserta amunisinya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, hingga pelaku diamankan oleh sejumlah anggota TNI Angkatan Laut di sebuah warung di Jalan Buana Raya, Denpasar.

“Akhirnya Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga tanpa hak menguasai, membawa, dan memperdagangkan senjata api beserta amunisinya. Penangkapan berawal dari informasi adanya rencana transaksi jual beli senjata api di wilayah Denpasar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (26/1/2026)

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Pangkalan TNI Angkatan Laut di Jalan Raya Sesetan, Denpasar. Selanjutnya, pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 Wita, pihak TNI AL menghubungi Polsek Denpasar Selatan.

Bersama Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar, serta anggota Opsnal Unit I Satreskrim Polresta Denpasar, pelaku beserta barang bukti dijemput dan dibawa ke Mako Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  PLN UP3 Sidoarjo Teken Kesepakatan Bersama dengan Kejari Gresik, Dukung Operasional yang Tertib Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh senjata api jenis pistol beserta lima butir amunisi dengan cara membelinya dari seseorang bernama Erik pada Oktober 2022. Saat itu, pelaku masih tinggal di Lampung Barat dan membeli senjata tersebut seharga Rp 2 juta.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, senjata api tersebut diperoleh pelaku sejak tahun 2022 dan dibawa ke Bali tanpa izin resmi. Pelaku juga mengakui senjata tersebut sempat digunakan dan rencananya akan dijual karena alasan ekonomi,” jelasnya.

Pelaku mengaku membeli senjata api untuk alasan keamanan pribadi karena akan bekerja di luar daerah, yakni di Bali. Senjata tersebut kemudian dibawa ke Bali sekitar Februari 2023 melalui perjalanan darat. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa senjata api tersebut sempat dicoba digunakan dengan menembakkan satu kali di sebuah lahan kosong dekat tempat tinggalnya di Bali.

Karena terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku kemudian berniat menjual kembali senjata api tersebut dengan harga Rp 35 juta.

Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya, satu pucuk senjata api rakitan jenis Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu unit motor matic, beberapa kartu ATM, dan satu unit telepon genggam IPhone 13 Pro Max milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 KUHP, yang mengatur tentang larangan tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau memperdagangkan senjata api dan amunisi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Denpasar guna pengembangan lebih lanjut terkait asal-usul senjata api dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *