Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 89,81 Gram, Residivis Kembali Ditangkap

banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.F. (30) dengan barang bukti sabu seberat bruto ±89,81 gram.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/395/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026.

A.F., warga Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya, diamankan petugas pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Tambak Dalam, Asem Rowo, Surabaya.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (18/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan didampingi Kaur Min Ipda Erika dan Ipda Friendly.

AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, penangkapan terhadap A.F. dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 89,81 gram. Barang haram tersebut disebut diperoleh A.F. dari seorang pria berinisial M.S. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan polisi, A.F. sebelumnya membeli sabu tersebut sebanyak sekitar 90 gram dengan harga Rp430 ribu per gram. Dengan demikian, nilai transaksi keseluruhan mencapai sekitar Rp38,7 juta.

Transaksi antara A.F. dan M.S. dilakukan secara langsung pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan.

Dalam transaksi tersebut, A.F. menyerahkan uang muka atau DP sebesar Rp15 juta kepada M.S. Sementara sisa pembayaran rencananya akan diberikan setelah seluruh sabu berhasil terjual.

“Barang tersebut didapat dari M.S. yang saat ini masih DPO,” jelas Putrawan dalam konferensi pers.

Dari barang bukti yang diamankan, polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan kembali dalam kemasan-kemasan kecil. Harga jual sabu kepada konsumen disebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per klip plastik, tergantung berat dan paketnya.

Apabila seluruh sabu tersebut berhasil diedarkan, A.F. diperkirakan memperoleh uang sekitar Rp54 juta. Dari selisih modal pembelian dengan hasil penjualan tersebut, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp15,3 juta.

Putrawan mengungkapkan, aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan A.F. bukan kali pertama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan sebelum ditangkap.

Baca juga :  AKBP Yenni Diarty Resmi Jabat Kapolres, Polwan Pertama Pimpin Polres Bojonegoro

“Motif tersangka mengedarkan sabu karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” ujar Putrawan.

Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa A.F. merupakan residivis kasus narkotika. Tersangka sebelumnya pernah tersandung perkara pidana narkotika pada 2021 dan dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara.

Dalam perkara sebelumnya, A.F. menjalani masa pidana sekitar tiga tahun delapan bulan di Lapas Pamekasan sebelum kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara narkotika.

Dalam pengungkapan terbaru ini, selain sabu seberat bruto 89,81 gram, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi satu buah dompet warna merah hitam, satu buah timbangan tanpa merek warna hitam, satu bandel klip plastik sedang tanpa isi, satu buah serok sabu yang terbuat dari plastik warna hijau, satu buah alat pres merek Double Leopars warna biru, serta satu unit telepon seluler.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas A.F., termasuk memburu M.S. yang telah ditetapkan sebagai DPO dan diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Surabaya dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, A.F. dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan barang bukti sabu yang mencapai hampir 90 gram dan status tersangka sebagai residivis, polisi memastikan proses hukum terhadap A.F. terus berjalan. Sementara itu, penyidik masih mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan
Satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto ±89,81 gram.
Satu buah dompet warna merah hitam.
Satu buah timbangan tanpa merek warna hitam.
Satu bandel klip plastik sedang tanpa isi.
Satu buah serok sabu dari plastik warna hijau.
Satu buah alat pres merek Double Leopars warna biru.
Satu unit telepon seluler. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *