Mengenal Dodi Setiawan, Camat Termuda di Kabupatan Madiun yang Miliki Harta Kekayaan Rp2,2 Milyar‎

banner 120x600
banner 336x280

‎Madiun – News PATROLI.COM –

Pejabat atau pegawai di pemerintahan Kabupatan Madiun sejauh tercatat patuh dalam melaporkan harta kekayaannya di website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan sampai tingkat Camat.
‎
‎Dari lima belas Kecamatan yang ada di Kabupatan Madiun, salah satu yang mencuri perhatian yaitu Kecamatan Geger dengan jumlah desa sebanyak 19. Jumlah tersebut menjadikan Kecamatan Geger salah satu kecamatan yang memilki desa terbanyak di Kabupaten Madiun.
‎
‎Saat ini, Kecamatan Geger dipimpin oleh Dodi Setiawan yang dilantik sejak 17 September 2025 lalu. Dodi, termasuk camat termuda dibandingkan Camat – Camat lainnya. Lalu berapa harta kekayaan Dodi yang dilaporkan ke KPK?
‎
‎Dilangsir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Dodi Setiawan pada 27 Januari 2026 lalu, Dodi memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kabuptan atau Kota Madiun dan Kabuptan atau Kota Ngawi. Nilai tanah dan bangunan yang dilaporkan Dodi Rp 1.250.000.000 milyar.
‎
‎Dalam laman resmi KPK itu, Dodi juga memiliki satu mobil jenis Mitsubishi Pajero tahun 2013 nilainya Rp 220.000.000 juta. Sepeda motor jenis NMAX tahun 2017 senilai Rp 20 juta. Total alat transportasi yang dilaporkan Dodi, Rp 240.000.000.
‎
‎Selain itu, Ia juga masih memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 30.000.000, Surat berharga Rp 600.000.000, dan Kas setara Kas Rp 120.000.000. Dodi tidak memiliki hutang sepeserpun. Jadi, total harta kekayaan Camat Geger tersebut Rp 2.240.000.000 milyar.
‎
‎Perlu diketahui, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu inisiatif KPK dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Jika pejabat atau pegawai wajib lapor tidak melaporkan sebagian hartanya atau tidak jujur, maka ada mekanisme koreksi, verifikasi, hingga sanksi berat yang diberlakukan.
‎
‎Apa lagi harta yang disembunyikan berasal dari hasil korupsi, suap, atau gratifikasi yang tidak dilaporkan. Maka dapat berujung pada investigasi terbuka atau penyidikan oleh KPK jika ditemukan indikasi pencucian uang (TPPU) atau kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan sah.

Baca juga :  Pemkab Sumenep Perkuat Kinerja Birokrasi dan Layanan Publik, Bupati Achmad Fauzi Lantik 25 Pejabat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *