Pasarkan Villa Bermodalkan VoA, WNA Ceko di Deportasi dari Bali

banner 120x600
banner 336x280

Badung, News PATROLI.COM –

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi seorang warga negara (WN) Republik Ceko berinisial NKH (46), pada Jumat (16/10/2026), karena diduga melakukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

NKH dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 pada rute Denpasar–Doha, dengan tujuan akhir Praha, Republik Ceko.

Penindakan ini bermula dari hasil pengawasan keimigrasian yang menemukan dugaan aktivitas pemasaran vila melalui media sosial Facebook. Petugas juga menemukan pengumuman penjualan vila yang mencantumkan nomor kontak NKH pada bagian depan bangunan.

Aktivitas tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan Visa on Arrival (VoA) yang digunakan, karena izin kunjungan tersebut tidak diperuntukkan bagi pekerjaan atau kegiatan usaha yang tidak diizinkan berdasarkan ketentuan keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, NKH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Tindakan ini mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga :  Polsek Taman Respon Cepat Aduan Warga Dugaan Judi Sabung Ayam di Sambibulu

Penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan bahwa penindakan terhadap warga negara asing yang melanggar aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran wajib ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa membedakan kewarganegaraan maupun latar belakang pelakunya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.

“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Imigrasi Buleleng terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta menjaga ketertiban dan kondusivitas pariwisata di Bali. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *