Jember – News PATROLI.COM –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember akan melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2026 mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, Sabtu (24/10/26).
Kasat Lantas Polres Jember, AKP Ade Andini, S.T.K., S.I.K., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut dengan senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, terdapat delapan sasaran pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian utama petugas, yaitu, pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, serta kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan (Over Dimension Over Load / ODOL) dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jember agar selalu tertib berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, serta mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. Jangan menggunakan telepon genggam saat berkendara dan selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas,” demikian imbauan yang disampaikan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2026.
Satlantas Polres Jember juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.
Selain berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pelanggaran tersebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Melalui penyelenggaraan Operasi Patuh Semeru 2026 ini, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di seluruh wilayah Kabupaten Jember.
Tertib berlalu lintas bukan sekadar upaya menghindari sanksi, melainkan bentuk tanggung jawab untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan.
















