Polres Jember Ungkap Perampokan Toko Emas Murni, Diduga Pelaku Terlilit Hutang Rp80 Juta

banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembacokan terhadap pemilik Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung Nomor 112, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Banyuwangi pada Kamis (22/10/2026) malam, setelah kejadian yang berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB. Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah yang melibatkan tim Resmob Jember serta jajaran kepolisian dari sejumlah daerah, bertempat di Rupatama Polres Jember, Jum’at (23/10/26)  “Alhamdulillah, kasus ini berhasil kami ungkap kurang dari 1 x 24 jam. Berkat kerja keras dan koordinasi rekan-rekan di lapangan, kedua pelaku berhasil diamankan di Banyuwangi sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Alaiddin.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BM dan DS. Polisi tidak menghadirkan keduanya di hadapan awak media, sesuai kebijakan yang disampaikan dalam konferensi pers terkait penayangan tersangka kepada publik. Dalam peristiwa tersebut, dua orang korban, yakni ibu dan anak yang berada di toko, mengalami luka akibat pembacokan.

Korban perempuan berusia sekitar 70 tahun, sedangkan korban laki-laki berusia sekitar 49 tahun. Keduanya merupakan bagian dari keluarga pemilik toko. Kapolres menyampaikan harapan agar para korban segera pulih, terutama korban yang masih menjalani perawatan medis dan tindakan operasi di rumah sakit. “Kami berharap korban segera diberikan kesembuhan dan bisa kembali beraktivitas seperti sediakala,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah satu terduga pelaku diduga melakukan aksi perampokan karena terlilit utang sekitar Rp80 juta. Utang tersebut disebut berkaitan dengan kekalahan dalam perjudian daring atau judi online. Kapolres menjelaskan, kedua terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda.

BM disebut sebagai eksekutor yang masuk ke toko dan melakukan pembacokan terhadap korban. Sementara itu, DS diduga berperan sebagai rekan yang membantu dalam aksi tersebut. Polisi juga menyebut kedua terduga pelaku tidak memiliki hubungan atau kenal dengan korban.

Namun, berdasarkan penyelidikan awal, aksi tersebut diduga telah direncanakan dengan mempelajari situasi toko, termasuk waktu operasional dan kondisi saat pegawai menata emas di etalase.

Dalam kejadian itu, pelaku disebut belum sempat mengambil emas yang dipajang di toko. Barang yang dibawa berupa uang dalam mata uang asing, yakni dolar Singapura pecahan 100. Kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp300 juta, berdasarkan keterangan awal kepolisian.

Baca juga :  Kabag Keuangan DPRD Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka Kejaksaan, Diduga Terima Fee 30%

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu unit mobil Toyota Yaris putih bernomor polisi G 1217 EG, sebilah pisau, jaket, celana pendek, dan topi yang diduga digunakan saat beraksi. Sebagian barang bukti tersebut ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku di wilayah Ambulu. Polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil perampokan.

Setelah kejadian, kedua terduga pelaku diduga sempat kembali ke Ambulu sebelum melanjutkan perjalanan menuju Banyuwangi.

Mereka disebut berencana melarikan diri ke Bali dengan menggunakan travel kemudian menumpang kendaraan angkutan barang atau truk melalui penyeberangan feri. Namun, keduanya berhasil diamankan sebelum menyeberang.

Kapolres menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian kedua terduga pelaku. Pemeriksaan terhadap saksi dan korban juga akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatan korban memungkinkan. “Kami masih melakukan pengembangan. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hasil penyidikan,” tegasnya.

Selain mengungkap kasus tersebut, AKBP Alaiddin mengimbau para pemilik toko emas agar meningkatkan sistem keamanan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

Ia meminta pengusaha emas memperhatikan prosedur buka-tutup toko, memasang sistem pengamanan yang memadai, menggunakan jasa petugas keamanan, serta memastikan etalase dilengkapi pelindung yang kokoh.

Menurutnya, kewaspadaan dan penerapan prosedur keamanan menjadi langkah penting untuk mempersempit peluang terjadinya tindak kejahatan. “Peluang dan kesempatan bisa menjadi faktor terjadinya kejahatan. Karena itu, kami mengimbau para pedagang emas agar lebih memperhatikan keamanan, mulai dari prosedur membuka toko hingga pengamanan barang berharga,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 491 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan Kapolres dalam konferensi pers. Penerapan pasal dan ancaman pidana selanjutnya mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku. Kapolres menegaskan, Polres Jember akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal. “Kami bisa bertindak humanis, tetapi kami juga akan tegas terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Jember,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *