banner 700x256

Abaikan Aturan, SPBU di Ngawi Nekad Layani Pengisian BBM Bersubsidi ke Dalam Jerigen Plastik

banner 120x600
banner 336x280

Ngawi – News PATROLI.COM –

Tak punya rasa takut abaikan aturan, SPBU di Kabupaten Ngawi ini melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan jerigen Plastik yang bahanya mudah terbakar karna bisa menyebabkan listrik statistik yang bisa menyebabkan kebakaran, walaupun berdalih untuk Combin alat Kendaraan Pemanen Padi. PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen Plastik tanpa adanya rekomendasi dari pihak terkait, sarat dan ketentuan yang sudah di atur oleh Pertamina dengan alasan apapun. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di bawah naungan PT. Pertamina.

Larangan tersebut mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. ( MIGAS) Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Namun, larangan itu tak digubris pihak SPBU 64.632.02 yang terletak di Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.

Kejadian tersebut diketahui saat Awak media mau mengisi BBM untuk mobilnya, di SPBU itu pada Minggu pukul 14.30, (4/9/2023) terlihat ada salah satu kendaraan Truk mengisi BBM tapi lama sekali , setelah di cek turun ternyata sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar Pakai jerigen plastik setelah penuh baru ngisi Solar ketangki Truk.

Baca juga :  Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Ganja Sidoarjo–Malang, BB 2,8 Kg Diamankan

Adi Purnomo selaku Operator juga merangkap jabatan mandor di SPBU karena mandornya sedang sakit, saat dikonfirmasi mengatakan juga mengakui bahwa yang di lakukan salah melayani pembelian memakai jerigen plastik itu salah, karna barkot yang dipakai adalah barkot pengisian Truk, tapi di salah gunakan untuk mengisi Jerigen. Ia juga mohon maaf Ia melakukan itu karna sopirnya minta tolong supaya di layani dengan pembelian Jerigen untuk kerja.

Sementara itu saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp. Bandono selaku mandor di SPBU mengatakan, saya masih sakit dan ini dirawat di Jember saya Mas”. Tuturnya.

Masyarakat juga meminta kepada pihak Pertamina Pusat untuk mengeluarkan surat teguran dan memberikan sanksi kepada SPBU 64.632. 02 Geneng. yang melayani penjualan BBM wilayah Kabupaten Ngawi yang menggunakan jerigen plastik.

(Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *