banner 700x256

Ada Indikasi Reklame Rokok “Terselubung” di Balai Desa Sukosari Kecamatan Babadan – Ponorogo

Bangunan yang Berseponsor salah satu Produk Rokok di Depan Balai Desa Sukosari Kecamatan Babadan – Ponorogo (Kepala Desa Sukosari - Slamet Daroni/inset)
banner 120x600
banner 336x280

Ponorogo, Newspatroli.com

Berdirinya beberapa bangunan Neon box yang ada  di sekitar Balai Desa Sukosari Kecamatan Babadan Ponorogo yang di Seponsori oleh Perusahaan rokok jarum 76, dinilai kurang Etis oleh Aktifis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati dan  Aktifis Front Komonitas Indonesia satu (FKI)  kurang etis.

Selian itu juga di nilai kurang pas karena dengan  di pasangnya Neon box yg mencantumkan daftar Nama semua unsur lembaga atau elemen Pemerintahan desa, yang di Seponsori oleh Perusahaan Rokok dengan jelas di sebutkan dalam  iklan layananya, Merokok Adalah Merugikan kesehatan, Merokok Bisa Menyebabkan Kangker Mulut.

Dengan adanya kejadian tersebut Aktifis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Aktifis Front Komonitas Indonesia Satu (FKI)  Mengkonfirmasi kepada kepala desa Sukosari Slamet Daroni, Kepala Desa menuturkan bahwa Neon box  tersebut adalah wujud kerjasama atau kemitraan Desa dengan perusahaan Rokok yang di prakarsai oleh tokoh Pemuda dan anggota Karang Taruna Desa Sukosari.

Berdasarkan permintaan LPKSM dan FKI Kepala desa menghadirkan Tokoh Pemuda Desa Sukosari tersebut untuk dikonfirmasi, Tokoh Pemuda yang berinisial ISK (Kewes/red) saat dikonfirmasi terkait pendirian Neon Box tersebut menjelaskan bahwa Neon box itu adalah wujud kemitraan pemuda Sukosari dengan Perusahaan rokok.

Bangunan lainnya yang Berseponsor Salah satu Produk Rokok di Depan Balai Desa Sukosari Kecamatan Babadan – Ponorogo ( Tokoh Pemuda Desa Sukosari – Kewes / Inset)

“Karna dengan terjalinya kemitraan antara  pemuda/karang taruna Desa Sukosari dengan perusahaan Rokok, Desa Sukosari bisa ter angkat terkait sarana dan prasarana  Lingkunganya” tutur  Mas Kewes.

Baca juga :  Bupati Blitar Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Reformasi Kinerja, Disiplin, dan Transformasi Birokrasi

Saat dikonfirmasi perihal  sumber dana  pemasangan Neon box dan Paving, dia menjelaskan bahwa sumber dananya dari hasil mengadakan event-event yg ada di wilayah desa Sukosari, juga dari hasil penukaran bekas bungkus Rokok, dan juga Sumbangan dari Perusahaan Rokok, Sebesar 5 Juta Rupiah.

“Masalah Ijin pendirian Neon box tersebut Pihak Pemuda Sudah koordinasi dengan Kepala Desa, Dan Kepala Desa Sukosari Slamet Daroni memberikan Izin, Terkait Pemasangan Neon Box yang ada di pintu Masuk Balai Desa Sukosari” jelas Tokoh Pemuda Tersebut,.

Namun demikian Kami Tim Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati Sangat menyayangkan Adanya Pendirian Neon box  Lampu Permanen Itu Berada di Sisi Kanan dan Kiri pintu masuk Balai Desa Sukosari, Karna Balai Desa adalah Aset Pemerintahan, Dan Adanya Indikasi Seponsor Rokok “Terselubung” Tersebut Kurang Pas Dan Kurang Pantas Kalau Di Pasang di Pintu Masuk Balai Desa.     Kami Juga Akan Konfirmasi dengan Dinas/ Instansi Terkait Terkait adanya indikasi Reklame “Terselubung”, terebut Ini ujar Marsudi Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati, dan Eko dari  Front Komonitas Indonesi Satu. (mar/bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *