Mojokerto – News PATROLI. COM –
Rekontruksi ( Reka Ulang ) kembali dilakukan oleh Satreskrim Polres Mojokerto atas meninggalnya M. Alfan, 18, pelajar SMK Raden Patah yang ditemukan mengambang di Sungai Brantas beberapa bulan yang lalu, yang mana sebelumnya dua pekan lalu, Rekontruksi yang sama juga sudah telah di lakukan di Polres Mojokerto.
Dan Rekontruksi pada Lokus ( Tempat Kejadian Perkara ) di objek lokasi peristiwa ini dilakukan menurut Advokat Kondang Jatim Kholil Askohar SH MH, Kuasa Hukum Tersangka ini, Bahwa Rekonstruksi Ulang, Selasa, ( 29 / 07 / 2025 ini terpaksa dilakukan atas permintaan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, agar lebih Mantab proses hukumnya pada saat persidangan nanti di PN Mojokerto.
Dalam Rekonstruksi di Lokus, ( tempat kejadian nya ) di Desa Kedungmunggal Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto ini, berlangsung tegang, karena disaksikan ribuan masyarakat di lokasi kejadiannya.
Namun Tersangka bernama Rio Filian tono warga, Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari ini dengan lancar Melakukan 15 Adegan di lokus hingga akhirnya korban Alfan menceburkan diri ke Sungai Brantas.
Dalam Rekonstruksi tersebut langsung diperagakan oleh tersangka Rio Filian Tono Didampingi Kuasa hukum nya Kholil Askohar, SH, MH dan stafnya.

Dalam Rekonstruksi tersebut tersangka Rio Filian Tono yang berusia 30 tahun ini merupakan paman Rifki, yang merupakan teman sekolah korban Alfan ini juga didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Saat Rekontruksi tersebut pihak Polres Mojokerto langsung menghadirkan para saksi yang terdiri dari keluarga korban, teman korban, pihak sekolah, untuk melakukan peragaan adegan satu demi satu awal mula terjadinya kasus yang sempat viral di Medsos itu.
Sementara itu Advokat Kondang Jatim yang akrab disapa Alex Askohar yang mendampingi tersangka Rio Filian Tono saat Rekontruksi kepada para wartawan menjelaskan, bahwa peristiwa ini berawal pada 2 Mei lalu, ketika itu, korban Alfan yang beralamat di Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo ini bermain futsal bersama sejumlah teman satu sekolahnya.
Disebutkan bahwa
saat bermain futsal di daerah Awang – Awang tersebut terjadi gesekan antara Samsul Arifin dan Rifki di sekitar Pabrik Teh Sosro Mojosari, Dan Korban yang juga berada di lokasi lantas berusaha melerai pertengkaran kedua temannya.
Awalnya untuk berdamai, Sehari kemudian, tersangka mendatangi SMK Raden Fatah untuk menemui Samsul dan korban Alfan , saat itu tersangka Rio Filian Tono ini lantas membawa keduanya ke rumah Rifki di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging dengan alasan untuk mendamaikan, sehingga korban menurut saat dibawa ke rumah Rifki. ” Akan tetapi saat bertemu, tiba tiba
’’Pelaku bilang ke ponakannya (Rifki), ’’Apa ini yang memukulmu, mana pedangnya?’’ mendengar ada ucapan pedang akhirnya korban dan rekanya akhirnya lari terpencar, ” ucap Advokat Alex Askohar.
Sebab, walaupun korban dikatakan jago silat dan masih muda, mendengar ada perkataan Pedang, akhirnya Samsul dan korban Alfan takut lantas berpencar melarikan diri ke area Sungai Brantas yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi. ’’Setelah tahu korban lari, tersangka mengejarnya sampai menemukan tas dan sepatu milik korban. Tapi tersangka tidak tahu kapan korban nyemplung ke sungai,’’ lanjut Alex Askohar.
Dijelaskan oleh pria yang menjabat sebagai Direktur LBH Permata Law, saat itu orang tua korban panik dan berusaha mencari anaknya, karena selama tiga tidak pulang pulang, hingga akhirnya korban ditemukan tak bernyawa di aliran Sungai Brantas masuk wilayah Prambon, Sidoarjo pada 5 Mei petang.
Dan saat ini kata Pak Alex, tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan petugas, termasuk sepeda motor Honda Vario warna hitam milik tersangka yang dipakai untuk mendatangi sekolah korban, termasuk juga sepatu dan tas milik korban sebagai barang bukti yang berada di bibir sungai Brantas.
Dijelaskan lagi oleh Pak Alex, bahwa Kliennya itu terancam mendekam di penjara maksimal 5 tahun. Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian. ’’Jadi karena kesalahan atau kealpaan tersangka yang menyebabkan korban ini meninggal dunia, ” tegas Alex Askohar.
Dilain pihak Alex Askohar selaku Lawyer tersangka Rio Filian Tono menjelaskan bahwa kliennya itu ada yang salah, kenapa jika niatnya mau mendamaikan kok ada kata kata mana pedangnya. ” Kasihan korban yang masih muda harus merenggang nyawa, hanya rasa karena takut dikejar oleh tersangka sehingga korban akhirnya menceburkan diri ke Sungai Brantas, ” ucap Pak Alex.
Namun demikian Alex Askohar juga mengatakan walaupun ada kesalahan yang dilakukan oleh klien nya tersebut, Akan tetapi karena dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum tersangka, maka dirinya selaku Lawyer akan berusaha membela kliennya di persidangan dan minta kepada kliennya itu untuk bersikap kooperatif dan mengakui segala kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu kembali di kemudian hari, sehingga hal ini nantinya bisa untuk meringankan hukuman terdakwa saat proses dipersidangan di PN Mojokerto kelak. ( Rin / ton )