banner 700x256

Advokat Bang Sakty Kuasa Hukum Kades Pugeran Arif Tolak Berdamai, Sebut Bondet Melanggar Kode Etik Jurnalistik

banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Kasus pencernaan nama baik yang menimpa Kepala Desa Pugeran, Muhammad Arif, SH., terkait pemberitaan di salah satu media Online Jawa Timur berjudul “Heboh Kades Pugeran Mengaku Sudah Menikah Secara Agama Dengan Sekdes Kedunggede Dlanggu yang sempat viral beberapa bulan lalu ternyata terus berlanjut.

Bahkan kasus yang menyeret Oknum wartawan IS yang akrab disapa Bondet ini selaku penulis sempat dilaporkan ke Polres Mojokerto ini akhirnya oleh korban diadukan ke Dewan Pers, sehingga oleh Dewan Pers disarankan kedua pihak yang berperkara diminta damai, tapi pihak Muhammad Arif melalui kuasa hukumnya Moch. Gaty, S,H., C.TA., M.H., selaku korban pencemaran baik ini menolak mediasi atau berdamai.

Advokat muda yang berkantor di Surabaya ini yang akrab disapa Bang Sakty ini menolak penuh
penyelesaian pengaduan yang disampaikan Ketua Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana. Kita inginnya lanjut ke rapat pleno dewan pers. “Jadi ada tahapan, setelah proses mediasi hari ini gagal maka berlanjut ke Rapat Pleno Dewan Pers.” Kita sudah melakukan konstruksi hukum yang benar dan sudah terkirim ke redaksi mediaindonesiajaya.com ” ucap Bang Sakty, saat mengadakan Konferensi Pers dengan puluhan wartawan, Rabu (15/3/2023) di Hotel Aston Mojokerto.

Baca juga :  Keabsahan Surat Sakit Disoal, Kuasa Hukum Desak Kejari Lampung Utara Tahan Subli

Dalam keterangannya Bang Sakty menegaskan, terkait perkembangan pelaporan di Polres Mojokerto, penyidik masih berkirim surat untuk mengecek keabsahan AHU mediaindonesiajaya.com

“Apakah betul sudah terverifikasi di Kemenkumham tingkat provinsi. Intinya, apapun yang menjadi kerugian Pak Lurah Pugeran, Pak Arif yang juga menjabat sebagai Ketua DPD LIRA Mojokerto – Raya, baik itu perdata atau pidana, saya selaku kuasa hukumnya bakal terus mengejarnya,” tegas Pengacara Muda Surabaya ini yang dikenal suka ” Gebrak Meja ” saat sidang di Pengadilan ini lantang.

Sementara itu, David Hasinaga selaku kuasa hukum wartawan mediaindonesiajaya.com yang berinisial IS menjelaskan, hasilnya tadi bahwa dewan pers ini telah memberikan solusi untuk disepakati dalam bentuk risalah penyelesaian pengaduan.

“Tapi terkait dengan risalah penyelesaian pengaduan yang ditawarkan oleh pihak dewan pers pihak pengadu itu tidak menyetujui. Sebenarnya dari pihak kita telah menyetujui risalah penyelesaian pengaduan tersebut. Namun karena pihak pengadu tidak mau menyelesaikan di level risalah penyelesaian pengaduan otomatis harus ke level berikutnya yaitu rapat pleno,” terang David pengacara Oknum Bondet. ( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *