Mojokerto – News PATROLI.COM –
Advokat Kholil Askohar, ST, SH, MH yang akrab disapa Pak Alex ini dikenal sebagai seorang pengacara terkemuka di Kota Mojokerto Jawa Timur yang memiliki Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) bernama Permata Law yang berkantor di Perum Griya Permata Ijen Blok A3 / 14 Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Advokat Alex Askohar ini juga dikenal luas sebagai Pengacara Pejuang dan Pembela Keadilan bagi masyarakat kecil dan memberikan Pelayanan Konsultasi hukum kepada masyarakat secara gratis.
Saat ini Pak Alex yang merupakan Pengacara Cukup Senior ini di Jawa Timur ini telah Mengkader putranya yang bernama Iqbal Roy Askohar Putra, SH, yang awalnya kuliah pertama di UNEJ Jember yang melanjutkan kuliah nya di Semester 7 ke Ubara Surabaya ini sebagai penggantinya atau generasi penerusnya sebagai Advokat Kondang di Kota Mojokerto ini.
Ini Ibarat sebuah pepatah mengatakan bahwa ” Buah Jatuh Tak Jauh Dari Pohonnya, sebab satu keluarga ini semua menjadi Praktisi Hukum, termasuk istri dan kedua anaknya yang terakhir yang bernama Iqbal Roy Askohar Putra, SH, yang saat ini sedang dalam tarap latihan menjadi Pengacara meneruskan Profesi Orang Tuannya agar bisa menjadi Advokat Terkenal seperti Papanya itu.

Saat ini saja Advokat muda yang akrab disapa Mas Roy yang merupakan putra kedua Pak Alex ini sedang menangani Perkara besar atau Sedang Menjadi Kuasa hukum Tersangka Shinta Juwita ( 31 ) Warga Gedeg Mojokerto yang didakwa telah melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).
Sementara Shinta Zuwita Sari , terpaksa menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang, warga Desa Gedeg Mojokerto didakwa melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Shinta menjalani sidang perdana di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang yang dipimpin Ivonne Tiurma Rismauli ini, dakwaan untuk Shinta dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Yulia Putri Antoningtyas.
“Terhadap terdakwa (Shinta), kami terapkan dakwaan alternatif dengan 4 pasal,” kata Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnain kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Yaitu Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 296 KUHP, serta Pasal 506 KUHP.
Anton menuturkan, Shinta mencari konsumen melalui grup Facebook Wisata Upluk2 Surabaya. Begitu seorang pria yang mencari 2 wanita untuk main bertiga (threesome) membuat postingan di grup ini pada 6 Maret 2025, terdakwa langsung merespons.
Shinta langsung menghubungi pria hidung belang yang belakang diketahui bernama Agus Bahrul tersebut. Selanjutnya, terdakwa mengajak temannya, Ida Otovia alias Cindy. Ia pun bersedia dengan imbalan Rp 300.000.
Hari itu pula, Shinta dan Agus menyepakati tarif kencan threesome 2 wanita lawan 1 pria Rp 1 juta. Rinciannya Rp500.000 untuk Shinta, Rp 300.000 untuk Cindy, serta Rp200.000 keuntungan Shinta dari menjual Cindy.
“Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu,” terangnya.
Shinta, Cindy dan Agus akhirnya bertemu di Homestay Nala, Jalan Empunala 295, Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 12.45 WIB. Agus membayar sewa kamar nomor 3B Rp 260.000.
Di dalam kamar ini lah, Shinta, Cindy dan Agus main bertiga. Setelah Agus puas, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek kamar ini sekitar pukul 13.10 WIB. Ketiganya pun tak berkutik.
“Saat itu, polisi menyita barang bukti uang Rp 1 juta, ponsel milik terdakwa, serta seprei dan handuk milik homestay,” jelas Anton.
Sementara itu Anggota tim penasihat hukum Shinta, Iqbal Roy Askohar Putra menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena kliennya tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Menurutnya, Shinta membenarkan semua isi dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Selanjutkan sidang akan dilanjutkan pemeriksaan para saksi. Kami akan lakukan upaya hukum sebaik mungkin dan seadil mungkin bagi terdakwa,” tandasnya. ( Ton )











