” Setelah 105 hari ahli waris mendatangi pihak PT AIA Financial di Kantor BCA KCU Situbondo, malah diberikan surat penolakan atas klaim asuransi jiwa dari pihak PT AIA Financial dengan alasan almarhumah menderita penyakit yang sudah ada sebelumnya (‘Pre-Existing Condition’), “ucapnya.
Ditegaskan Thio Ardiansyah, kami selaku ahli waris sangat kecewa dengan keputusan sepihak tersebut yang dikeluarkan oleh pihak PT AIA Financial tersebut. Karena, almarhumah sebelumya tidak diminta atau pun pernah dilakukan periksaan kesehatan oleh pihak asuransi PT AIA Financial maupun pihak Bank BCA KCU Situbondo selaku mitra dari asuransi tersebut.
Sementara itu, Tolak Imam Riyanto (40) selaku pendamping ahli waris Almarhumah Winda Setiyowati selaku debitur asuransi PT AIA Financial dan sangat kecewa dan menyayangkan hal ini terjadi. Jika dilihat dari studi kasus yang dialami almarhumah pihak PT AIA Financial maupun pihak BCA selaku mitra dari pihak PT AIA Financial telah melanggar ketentuan yang sudah menjadi dasar hukum utama dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Kata dia, yang syarat utama untuk keikutsertaan menjadi peserta asuransi ‘seseorang / calon peserta diwajibkan dilakukan pemeriksan kesehatan sebelumya dan melalui prosedur lainnya’.
” Saya selaku pendamping ahli waris sangat kecewa sekali, menyesalkan dan akan melayangkan Somasi atas buruknya sistem dan mekanisme pengajuan klaim asuransi jiwa di PT AIA Financial maupun BCA KCU Situbondo, “Terangnya. (Dedy)