Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Akhirnya Penyidik Polres Tabanan Menetapkan Ibu-Pacar Perantai Anak di Tabanan Jadi Tersangka

Favicon
WhatsApp Image 2022 10 24 At 18.33.37
banner 120x600
banner 336x280

Tabanan, News PATROLI.COM
Penyidik Polres Tabanan menetapkan dua tersangka dalam kasus ibu rantai kedua anaknya.
Tersangka pertamanya adalah ibu kandung kedua anak tersebut, Urai Dita Widyastuti (40) dari Balikpapan, Kalimantan Timur, dan pacarnya, I Made Sulendra Suryaadmaja (34).
Sejauh ini sudah dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Pacar ibu kandungnya dan ibu kandungnya,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Senin (24/10/2022).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua anak itu dirantai ibu kandungnya.

Sementara lokasi dirantainya kedua anak tersebut yakni di rumah pacarnya, Made Sulendra Suryaadmaja, Jalan Walet, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.

Baca juga : Polres Jember Ungkap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Seorang Netizen Diamankan

Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu baru pertama kali dilakukan. Alasannya, ia hendak keluar rumah pada Sabtu (22/10/2022) beberapa jam sebelum kejadian itu terungkap.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban dan pacarnya tersebut, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum untuk mengetahui apakah ada dugaan kekerasan yang dilakukan sebelum kasus ini terungkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *