Kemudian, pada bulan Februari 2023 ada perangkat Desa yang menyampaikan kepada diduga korban bahwa tanah miliknya sudah dijual kepada orang lain (terlapor).
Menurut Ravi selaku kuasa pendampingan MS mengatakan bahwa, usai MS mendapat informasi tersebut, ia langsung mencari informasi ke kantor PPAT Agustinus Danny Mega Porenomo dan Kantor BPN Situbondo.
Ia mendapati adanya 2 dokumen berupa surat kuasa dan akta jual beli (AJB) nomor 162/2022 tanggal 02 September 2022 yang dikeluarkan PPAT tersebut diduga palsu.
”Sehingga adanya dugaan tindak pidana tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih 800 Jt,” tegasnya.
Dengan dasar pengaduan Masyarakat Desa Gadingan, Saya selaku Ketua DPD Topan RI yang didampingi kuasa hukum menjelaskan bahwa, “pada hari ini melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan data atau pemalsuan dokumen oleh warga Desa Arjasa dan Gadingan dan Sampai saat ini ada 4 orang yang saya laporkan dengan inisial AD, DT, JT, dan WT,” lanjutnya.
“Harapan kami selaku pelapor meminta kepada penyidik Polres Situbondo agar secepatnya memanggil terlapor dan saya percayakan segala proses hukum kepada pihak Polres Situbondo” Terangnya. (Dedy)