Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Aktivis Sumenep Himbau Masyarakat UMKM Ikut Sertifikat Halal

Hendri Purnawan
Aktivis Sumenep Himbau Masyarakat UMKM Ikut Sertifikat Halal E1721787510487
Aktivis Sumenep Himbau Masyarakat UMKM Ikut Sertifikat Halal
banner 120x600
banner 336x280

Sumenep – News PATROLI.COM –

Maraknya peredaran makanan kemasan atau siap saji yang tentunya tidak lepas dari kesehatan tubuh dan Menjaga tubuh selalu sehat menjadi suatu keharusan dan bagian dari prinsip hidup bagi masyarakat agar dapat beraktivitas dalam kehidupan sehari-harinya.

Untuk mendukungnya, sesuai aturan Undang – undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, maka pemerintah hadir dengan menggalakkan program sertifikasi halal gratis terhadap pelaku UMKM di seluruh Indonesia sejak tahun 2023.

Hal itu bertujuan untuk memproteksi masyarakat guna terhindar dari makanan dan minuman yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi secara luas.

Bagi pelaku UMKM yang identik menjual makanan dan minuman disarankan segera mengurus sertifikasi halal gratis guna menjaga kesehatan dan keamanan demi keberlangsungan hidup konsumennya.

Agus Hermanto S.E.,S.Pd seorang aktivis yang sangat peduli dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat mengharapkan agar pelaku UMKM di kota Keris, Kab.Sumenep, Jawa Timur hendaknya memanfaatkan kesempatan yang menjadi program pemerintah dalam pembuatan sertifikat halal gratis 2024.

” Saya mengharapkan para pelaku usaha UMKM segera mengurus sertifikasi halal gratis tahun 2024 yang digalakkan pemerintah. pengurusannya bisa dengan online melalui aplikasi pendaftaran sertifikat halal gratis, bisa ke Kemenag Sumenep atau melalui dinas terkait Pemkab Sumenep” terangnya kepada media.
Selasa, 22/07/2024.

Baca juga : Menjelang Pilkada Sidoarjo 2024, Hj. Mimik Idayana Perkuat Dukungan dengan Program UMKM dan Kesehatan

Menurut Agus panggilan sehari-harinya menerangkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) mengingatkan para pedagang kaki lima, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah wajib memiliki sertifikat halal dan tahap I pengurususan sertifikat halal gratis berakhir pada tangggal 17 Oktober 2024.

” Ketika tidak memiliki sertifikat halal, para pedagang kaki lima, kecil dan menengah mungkin akan ada sanksi , ” kata Agus sambil duduk santai bersama media.
Lebih lanjut, sebagai seorang yang pernah mengajar di lembaga pendidikan dalam satuan dinas pendidikan Pemkab Sumenep, ia juga meminta kepada para kepala sekolah agar pedagang kaki lima dan kantin-kantin yang ada di lingkungan lembaga pendidikannya segera mengurus pembuatan sertifikat halal gratis demi menjaga keselamatan dan kesehatan siswa-siswinya saat membeli makanan atau minuman di warung sekolahnya.

” Permintaan ini saya sampaikan karena saya pernah bertugas menjadi guru sebelum saat ini aktif dinas di Kecamatan Manding, jadi perhatian saya terhadap anak didik masih melekat dalam jiwa saya, ” pungkas.
(Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *