“Setelah pemeriksaan BPK atau LKPD 2022 audited, itu baru bisa menentukan besaran silpa,” jelasnya.
Luluk menambahkn, anggaran Rp 3,118 triliun merupakan besaran uang yang ada di RKUD, yang salah satunya disebabkan pada tanggal 29 Desember 2022 ada transfer kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sejumlah Rp 648 miliar. Selain itu juga ada beberapa belanja terutama belanja pengadaan tanah sebesar Rp 491 miliar dan baru terealisasi Rp 10 miliar atau 2 persen. Juga dana abadi Rp 500 miliar.
“Belum diserap karena menunggu regulasi, jadi tetap kita cadangkan,” bebernya.
Luluk juga menyampaikan bahwa alokasi anggaran belanja mandatory (wajib) pada Perubahan APBD 2022 di bidang pendidikan sebesar Rp 1.53 triliun atau 23,64% (termasuk dana abadi pendidikan). Sedang di bidang kesehatan Rp 1.05 triliun atau 18,04% dan Infrastruktur Rp 1.74 triliun atau 92,56%.
“Belanja wajib atau mandatory tersebut telah terpenuhi. Jadi belanja untuk program prioritas semuanya sudah terpenuhi untuk kesejahteraan masyarakat Bojonegoro,” pungkasnya. (eko)