Sesuai mandatori aturan terkait pendidikan pada Perda Kab. Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023
dan Perbup Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023, bidang pendidikan ini mencakup beberapa hal. Diantaranya bidang kebudayaan, perpustakaan, serta bidang kepemudaan dan olahraga.
“Yang menunjang kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan antara lain Sekretariat Daerah melalui pengelolaan hibah uang kepada Ponpes Madin LPQ/TPQ/TPA. Juga ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” pungkasnya. (red)