Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Perubahan KUA dan PPAS

Safiul Anam
Gambar WhatsApp 2023 08 09 Pukul 12.11.42 E1691563290720
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –
Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agendanya Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) PAPBD Tahun Anggaran 2023 di ruang Graha Whicesa, Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (7/8/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh. SE, MM, Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati.
Bupati Ikfina menyampaikan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

“Seperti keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja. Kemudian keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Serta keadaan darurat atau keadaan luar biasa,” ucap Bupati Ikfina.

Baca juga : Anggota Dewan Fraksi PKB Mojokerto Akhmad Luthfy Ramadhani Peduli Sesama, Datangi Lokasi Kebakaran dan Berikan Santunan

Dalam pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2023, lanjut Ikfina, banyak terjadi perkembangan dinamika di bidang politik, sosial dan ekonomi yang berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Kabupaten Mojokerto. Terutama akan dilaksanakannya pilkada serentak tahun 2024, dimana sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pilkada, Pemda harus menyiapkan 40% anggaran pilkada pada tahun anggaran 2023.
“Hal tersebut tentunya memerlukan respon kebijakan yang tepat agar tidak mengganggu pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Sehingga diperlukan adanya penyesuaian asumsi pada kebijakan umum APBD tahun 2023,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *