Mojokerto – News PATROLI. COM –
Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Komisi I dr. Dhita Roosita Ayu Lestari, M.Biomed menggelar Serap Aspirasi Masyarakat ( Reses ) pada Masa Persidangan I Tahun 2025 di Lingkungan Sinoman Gang 06 Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, Jum’at malam ( 14 / 03 / 2025 ).
Saat Reses tersebut, Anggota Dewan dari Partai Golkar ini didampingi oleh Ketua DPD Partai Golkar Kota Mojokerto H. Sony Basoeki Rahardjo, SH, Anggota DPRD Kota Mojokerto Dapil Magersari Agus Wahyudi Utomo, AMd, bersama Dinas PUPR Kota Mojokerto Firman, ST, dan Lurah Miji, Achmad Chalimi, SH.
Dalam sambutan awalnya Perempuan yang akrab disapa dokter Dhita ini menjelaskan bahwa Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan Konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa Reses.
Sementara masa Reses ini kata dokter Dhita adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Sedangkan Reses ini kata dokter Dhita bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
“Reses juga bertujuan untuk mempercepat hubungan Informasi antara pimpinan OPD dengan Kepala Kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta masyarakat itu sendiri sehingga aspirasi mereka diharapkan menjadi perhatian para pimpinan OPD yang bersangkutan,” ucap dokter Dhita.
Dijelaskan oleh dokter Dhita bahwa RESES ini merupakan tanggung jawabnya sebagai Anggota Dewan, Dan semua usulan akan akan diambil yang urgent atau yang mendesak untuk kepentingan masyarakat, yang mana nanti usulan yang syaratnya sudah melengkapi akan dirumuskan menjadi Pokir, yang penting syarat Administrasinya terpenuhi, dan akan bisa terealisasi usulan nya pada tahun 2026 mendatang.
Sementara itu pada sesi serap aspirasi masyarakat atau tanya jawab usulan, salah tokoh masyarakat setempat Pak Iskak mengusulkan pergantian Gapura Bom China di pintu masuk Gang 6, sebab Semuanya Gapura di Kota Mojokerto sudah berbentuk Mojopahitan.
Sehingga kalau gapura tidak dibongkar untuk diganti dengan Gapuro Majapahitan, maka maka warga punya asumsi bahwa lokasi ini sebagai Tempat makamnya warga Tiong Hoa.
Sementara Budi Ketua RT setempat Sinoman Gang 5 minta usulan pelebaran jembatan 75 meter, termasuk juga dengan usulan Bedah, akan tetapi Bedah rumah itu syarat nya sudah keluarga, tapi sangat miris rumahnya sudah tidak layak huni, kondisinya retak, masih plesteran belum keramik.
Sementara dari Dinas PUPR Kota Mojokerto Firman ST menanggapi secara Aspek teknis nya, termasuk dengan Pondasi untuk membangun gapura Tidak bisa direalisasikan dikarenakan keterbatasan anggaran terkesan, akan tetapi dipihak Kelurahan menjadi sasaran pertanyaan warga bila lokasi sudah disurvei OPO tapi tak kunjung juga dibangun.
Dilain pihak Lurah Miji Achmad Chalimi sering kali jadi sasaran pertanyaan warga atas Usulan usulan yang tercatat akumodir melalui musrenbang , bahkan dari OPD sudah di survei , akan tetapi tidak juga dibangun, sehingga Lurah pun berharap agar pihak OPD bisa melakukan konfirmasi ke kantor kelurahan jika usulan warga tidak Bisa dibangun, jadi pihak Desa bisa punya jawaban jika ada warga datang ke Kantor Kelurahan, pihak Lurah bisa memberikan jawaban atau alasannya kenapa tidak bisa dibangun .
Selain itu OPD terkait, jika membangun insfratruktur, mau gali, harus ada sosialisasi atau pemberitahuan ke kelurahan, dan jangan ujuk- ujuk membangun dan menutup jalan. kendaraan, sehingga pihaknya sering
Menjadi di sasaran warga, kenapa kok tidak ada realisasi proyek yang pernah ditinjau oleh OPD.
Dilain pihak tokoh masyarakat Pak Kadiran mengutarakan terkait dengan PERDA Restribusi kebersihan sebaiknya Dipending dulu, warga keberatan, karena warga keberatan dan ini perlu disosialisasikan, kalau Perwuwung 6 ribu. ” Saya minta Perda Restribusi kebersihan itu ditinjau ulang kembali’ karena itu memberatkan warga, ucap tegas pak Kadiran.
Sementara itu dokter Dhita menyampaikan, pihaknya akan mengupayakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah ditampung.
“Sejumlah aspirasi yang saya catat tentunya akan diperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, diantaranya pembangunan infrastruktur, Pembangunan Gapura, Perbaikan jalan dan jembatan “Semua aspirasi ini akan saya perjuangkan untuk ditindaklanjuti di forum DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Kota Mojokerto, Tapi tidak semua usulan bisa terealisasi tahun depan, karena adanya efesiensi anggaran. (Rin)