banner 700x256

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto
Gelar Sidak di Lokasi Galian C Yang Tak Ber-izin

Jajaran Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto saat melakukan Sidak Galian C yang tidak berizin di Wilayah Kabupaten M ojokerto.
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News Patroli.com
Adanya kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah sekitar aktifitas Galian C, di Kabupaten Mojokerto ini ternyata mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kabu paten Mojokerto, khususnya dari jajaran Komisi C, Untuk itulah DPRD Kabupaten Mojokerto ber inisiatif akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlin dungan Lingkungan, sebab, kalau galian C ini aktivitasnya dibiarkan terus menggali dan merusakak alam dan akan bisa membuat Mojokerto ini banjir bandang jika terjadi hujan terus menerus dalam tempo tinggi.
Sebab, berdasarkan Dari data yang ada terdapat 60 titik galian C dan hanya 15 yang memiliki ijin untuk melakukan penambangan, data tersebut didapat pada saat dewan menggelar rapat bersama Dinas lingkungan hidup (DLH ), Satpol PP, Dinas perijinan, dan Dispenda Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Mojokerto, Sugianto mengatakan, Dewan berinisiatif untuk membuat Perda ten tangPerlindungan Lingkungan. Hal itu lantaran banyaknya kerusakan lingkungan yang tak terkendali katen aktivitas pertambangan Galian C. seperti di Desa Jatidukuh Gondang, Desa Karangdieng Kutorejo dan banyak lagi. “Untuk melindungi daerah kita dari kerusakan lingkungan kita berinisiatif untuk mendorong pembuatan perda tentang Perlindungan Lingkungan.” Ucapnya, saat mengadakan Sidak diberbagai lokasi Galian C di Mojokerto awal bulan April lalu.

Baca juga :  DPC PKB Kabupaten Mojokerto Gelar Sekolah Kader Perubahan untuk Menciptakan Kader Politik Militan

Lebih lanjut,  dewan dari fraksi PKS ini juga mengatakan bahwa Perda tentang Perlindungan Lingkungan sudah masuk dalam propemperda, sehingga ditargetkan bahwa tahun ini sudah bisa digedog. “Untuk Perda ini sudah masuk dalam Propemperda, sehingga tahun ini kita usahakan sudah selesai.” Ujarnya.

Dengan adanya Perda tentang Perlindungan Lingkungan diharap kan bisa menjadi komponen untuk melindungi perusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Mojokerto. “Karena kewenangan dari pemerintah kabupaten hanya untuk menindak lanjuti Perda. Kalau tidak ada Perda kita ndak berani, Satpol PP tidak berani untuk melakukan tindakan penegakan.” Jelasnya.
Tak hanya perda, sebagai langkah cepat bahwa dewan sudah membuat rekomendasi untuk seluruh pihak terkait termasuk presiden, yakni dalam melakukan perijinan tambang , maka Dewan akan mengelar rapat Paripurna di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Jln. R.A Basuni No.53 Sooko, Kecamatan Sooko, Mojokerto untuk membahas masalag Galian C ini. ( Harun/ Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *