banner 700x256

Asyik Pacaran Hingga Hamil, Remaja di Ponorogo Diciduk Polisi

banner 120x600
banner 336x280

Ponorogo – News PATROLI.COM –

Awas jaga dan perhatikan Anak-anak jangan sampai lengah, peringatan bagi orang tua yang memiliki anak gadis harus esktra hati-hati, apalagi anaknya sudah mulai beranjak Dewasa dan sampai berani pacaran. Jika tidak, bahaya hasilnya sebagaimana yang dialami MM (15) warga Ponorogo, yang harus menanggung malu karena ketahuan hamil duluan.

AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kasatreskrim Polres Ponorogo dalam riliesnya Rabu, (8/2/2023) mengungkapkan bahwa laki-laki yang diduga menghamili MM dengan inisial PA (15) tak lain adalah tetangga korban sendiri, yang juga sama-sama pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di ponorogo.

” Keduanya memang menjalin hubungan spesial/pacaran. Hingga keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Sampai akhirnya hamil.”ujar Kasatreskrim polres Ponorogo dalam riliesnya.

Diketahui mereka menjalin hubungan/pacaran sejak awal Januari 2022 hingga Oktober 2022. Keduanya melakukan persetubuhan di kamar rumah pelaku ketika tidak ada orang selain mereka berdua, hingga akhirnya ketahuan orang tua korban, dalam keadaan sudah hamil dan kini usia kandungan memasuki bulan ke-6.

Baca juga :  Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Razia Gabungan Bersama Aparat Penegak Hukum

“Sesuai pengakuan pelaku keduanya sering melakukan hubungan layaknya suami istri hingga keduanya lupa berapa kali.”terang Kasatreskrim polres Ponorogo.

Ditambahkan Kasatreskrim Polres Ponorogo mengingat pelaku masih dibawah umur maka tidak dihadirkan dalam konferensi pers dan saat ini pelaku juga sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masih menurut Kasatreskrim polres bahwa proses penangkapan pelaku cukup makan waktu, karena pelaku berada di Sumatra hingga akhirnya melakukan pengejaran dan ditangkap disana.

“Pelaku kita ancam dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 300 juta.”Pungkasnya.

(Mrsd/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *