Denpasar, News PATROLI.COM
Pengaturan lalu lintas menggunakan sistem ganjil-genap bakal diterapkan di 10 ruas jalan di Bali mulai 11-17 November 2022. Langkah ini sebagai persiapan kegiatan KTT G20. Pengendara atau pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas bakal dideteksi secara otomatis.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali AKBP Made Suarjana menjelaskan, pemantauan juga dibantu dengan alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Karena itu, ketika ada pengendara yang melanggar, ETLE akan secara otomatis mendeteksi pelanggar tersebut.
Ketika dia (pengendara) melanggar, langsung dari kamera itu yang mendeteksi pelanggarannya langsung. Nanti kita tinggal melihat di operator, apa jenis kendaraannya apa pelanggarannya,” Terangnya Rabu (2/11/2022).
Namun demikian, pihak kepolisian tidak menerapkan tilang bagi pelanggar dalam pemberlakuan sistem ganjil-genap saat pelaksanaan KTT G20. Suarjana mengaku, polisi hanya melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk mendukung KTT G20.
“Oh tidak (ada tindakan penilangan), hanya sosialisasi, mengimbau masyarakat juga harus ikut membantu dan mendukung pelaksanaan KTT G20 sehingga semua berjalan dengan lancar, aman dan nyaman,” kata perwira melati dua itu.
Suarjana menjelaskan, penerapan sistem ganjil-genap saat KTT G20 sudah hampir pasti dilakukan. Sebab, aturannya pun sudah keluar lewat surat edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).