Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Bang Sakty Advokat Muda Dampingi Kades Pugeran Buat Laporan Ke Polres Mojokerto, Terkait Pencemaran Nama Baik

Kartono Mojokerto
WhatsApp Image 2023 01 01 At 12.30.13
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI.COM

Kepala Desa (Kades) Pugeran Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Mukhammad Arif, SH, melaporkan warga Kecamatan Kutorejo, Inisial IS atau yang akrab disapa Bondet dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait informasi dan transaksi elektronik melalui berita disalah satu media online di Jawa Timur ini.

Untuk mendampingi Kades Pugeran yang biasa disapa Pak Arif ini menunjuk Moch. Gati S,H., C.TA., M.H., dan Sudjiono S.H., M.H. sang Advokat Muda Surabaya yang akrab dipanggil Sakty, selaku kuasa hukum.

Dalam surat laporan bersifat penting, yang ditujukan kepada Kapolres Mojokerto c.q Kasat Reskrim Polres Mojokerto. Kuasa hukum yang tergabung dalam Sakty Law Associates Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus dari Mukhammad Arif, no. : 103. Hkm.Pdn /Sakty.Law.Sby./XII /2022. tanggal 27 Desember 2022. Sakty Law Associates menjelaskan, bahwa atas nama serta sah mewakili kepentingan hukum dari klien kami, dengan menyampaikan laporan dan atau pengaduan (LP) di wilayah hukum Polres Mojokerto terhadap dugaan tindak pidana yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding off goede naam).

Advokad muda yang murah senyum familiyer dan akrab disapa Sakty ini menambahkan, dalam pidana berupa pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, diduga dilakukan oleh IS atau Bondet yang tinggal di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Dalam kesempatan tersebut, Bang Sakty juga menjelaskan kronologis, bahwa laporan ini berdasarkan informasi dari kliennya yakni Kades Pugeran Arif terkait beredarnya produk berita di media online itu terlapor selaku penulis yang menyebut secara jelas identitas nama dan jabatan klien kami selaku Kepala Desa Pugeran.

WhatsApp Image 2023 01 01 At 12.30.14

Dalam Pemberitaan yang sudah beredar di grup WhatsApp yang telah beredar luas di Wilayah Mojokerto.

Bang Sakty selaku Kuasa hukum Arif ini menduga tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding off goede naam) untuk menghancurkan nama baik dan integritas klien kami, selaku Kepala Desa Pugeran Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.

Kuasa hukum Kades Pugeran juga menyebutkan, terlapor juga tidak memberikan hak jawab dan koreksi yang tertuang dalam pasal 5 juncto pasal 18 ayat ( 2 ) Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999.

Baca juga : Oknum Kepala Desa di Bondowoso Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Uang Gadai Sawah

“Kami menduga kuat, unsur sebagaimana poin 3 (tiga) dilakukan dengan sengaja sebagai pribadi bukan sebagai seorang jurnalis yang berkompetensi. Klien kami yakin, perbuatan terlapor tersebut hanya sebagai pribadi seorang oknum jurnalis yang memanfaatkan profesinya dengan peran ganda untuk kepentingan pribadinya,” tegas Bang Sakty saat mengelar Konfrensi Pers di Polres Mojokerto.

Sebagai Advokat, Bang Sakty yakin kalau JURNALIS BERKOPETENSI SANGAT MENGERTI KODE ETIK JURNALIS APA ITU HAK KOREKSI ? MAKA JIKA TAK PAHAM HARUS SAYA LAPORKAN DIA SEBAGAI INDIVIDUNYA, MENGINGAT BISA JADI DIA SEMBUNYI DIBALIK PROFESINYA ADA MOTIF LAIN, ATAU PATUT DIPERTANYAKAN INDENSIFIKASI JUSNALISNYA, PIDANANYA KITA KEJAR BIAR TAK ADA KORBAN LAGI, MOJO KERTO JURNALIS NYA MANTAB JADI JANGAN DI NODAI DENGAN ULAH PRIBADI YANG BERLINDUNG DIBALIK PROFESI, INI BAHAYA. ungkap Sakty.

Bang Sakty Law juga menyebutkan, terlapor IS atau Bondet diduga berniat dan bertindak secara sengaja memfitnah dan atau menyebarkan berita bohong dengan maksud menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda maksimal Rp 750 juta. Dalam pertimbangan putusan MK nomor 50/PUU-VI/2008 disebutkan, bahwa keberlakuan dan tafsir atas pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut.

Bang Sakty juga menjelaskan bahwa Harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan Negeri Mojokerto,” pungkas Advokad Muda kelahiran Mojokerto ini.

Dilain pihak, Bang Sakty Law berharap, Kapolres Mojokerto untuk dapat segera menindak-lanjuti laporan dan atau pengaduan serta selanjutnya memanggil para pihak untuk didengar keterangannya, tentunya harus ada ketegasan untuk tuntaskan perkara kliennya hingga nanti saat persidangan di meja Pengadilan Negeri Mojokerto.

Sementara itu IS atau Bondet yang dikonfirmasi berbagai media Online yang ada di Mojokerto ini dirinya menyatakan akan siap menghadapi laporan ini dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dihadapan penyidik Polres Mojokerto, karena dirinya juga punya data apa yang ia tulis .
( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *