Cholilur Rohman lebih lanjut menjelaskan bahwa untuk mendapatkan bantuan benih ikan sangat mudah yakni dengan mengajukan permohonan dari desa kepada Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan. Selanjutnya penyuluh perikanan kecamatan akan memverifikasinya. Dari hasil verifikasi tersebut selanjutnya dibuat laporan ke dinas untuk menentukan kelayakan penebaran benih di embung atau sungai untuk dimasukkan jadwal penebaran.
“Sesuai jadwal penebaran, maka benih ikan tawes atau nila akan dikirim langsung ke lokasi,” jelasnya.
Cholilur juga mengimbau pihak pemerintah desa selalu mengawasi embung yang sudah ada benih ikan. Salah satunya dengan melakukan penangkapan ikan yang ramah lingkungan misalnya dengan memancing. Selain itu, pihaknya juga melarang masyarakat untuk menangkap ikan dengan menyetrum ikan dan memakai obat-obatan yang dapat mengancam ekosistem ikan itu sendiri.
“Dengan kegiatan tersebut diharapkan masyarakat di semua pelosok Kabupaten Bojonegoro lebih suka makan ikan dan menjadikan ikan sebagai lauk pauk keluarga sehari – hari,” pungkasnya. (eko/kmf).