Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Bapenda dan DPMD Bojonegoro Dampingi Desa Deteksi Dini dalam Pelunasan PBB

Eko Wahyudi
WhatsApp Image 2022 12 02 At 08.46.45
banner 120x600
banner 336x280

Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, berharap untuk tenggat waktu tidak sampai minggu kedua Desember agar tidak terkena batas waktu permohonan SPP dan SPM ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:Pemkab Bojonegoro Menunggu Juknis Inpres untuk Pengadaan Mobil Listrik

“Untuk tanggal akhir pengajuan dari desa akan kami tuangkan dalam surat salur ADD tahap 3 yang saat ini masih tahap pemrosesan,” ujarnya.

Adapun 18 desa tersebut di antaranya di Kecamatan Kepohbaru, Desa Pejok; Kecamatan Baureno, Desa Baureno; Kecamatan Kapas, Desa Kapas; dan Kecamatan Sukosewu, Desa Tegalkodo. Sementara di Kecamatan Bojonegoro, ada lima desa. Yaitu Desa Kauman, Desa Semanding, Desa Pacul, Desa Campurrejo, dan Desa Sukorejo.

Baca juga : Buka Orientasi PPPK, Pj Sekda Bojonegoro: Setiap Tahun Ada Evaluasi

Baca Juga:Rakor Penyusunan Laporan TPPS Kabupaten Bojonegoro 2022

Sedangkan di Kecamatan Dander ada dua desa yaitu Desa Sumbertlaseh dan Desa Sumberarum. Di Kecamatan Gayam ada dua desa, yaitu Desa Sudu dan Desa Begadon. Kecamatan Kalitidu Desa Leran, Kecamatan Padangan terdapat 4 desa, yaitu Desa Dengok, Desa Padangan, Desa Banjarejo, dan Desa Kuncen. (*/Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *