Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, berharap untuk tenggat waktu tidak sampai minggu kedua Desember agar tidak terkena batas waktu permohonan SPP dan SPM ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga:Pemkab Bojonegoro Menunggu Juknis Inpres untuk Pengadaan Mobil Listrik
“Untuk tanggal akhir pengajuan dari desa akan kami tuangkan dalam surat salur ADD tahap 3 yang saat ini masih tahap pemrosesan,” ujarnya.
Adapun 18 desa tersebut di antaranya di Kecamatan Kepohbaru, Desa Pejok; Kecamatan Baureno, Desa Baureno; Kecamatan Kapas, Desa Kapas; dan Kecamatan Sukosewu, Desa Tegalkodo. Sementara di Kecamatan Bojonegoro, ada lima desa. Yaitu Desa Kauman, Desa Semanding, Desa Pacul, Desa Campurrejo, dan Desa Sukorejo.
Baca Juga:Rakor Penyusunan Laporan TPPS Kabupaten Bojonegoro 2022
Sedangkan di Kecamatan Dander ada dua desa yaitu Desa Sumbertlaseh dan Desa Sumberarum. Di Kecamatan Gayam ada dua desa, yaitu Desa Sudu dan Desa Begadon. Kecamatan Kalitidu Desa Leran, Kecamatan Padangan terdapat 4 desa, yaitu Desa Dengok, Desa Padangan, Desa Banjarejo, dan Desa Kuncen. (*/Eko)